Jumat, 16 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Ember Disebut sebagai Barang Bukti KPK dalam Kasus di Klaten, 10 Orang Jalani Pemeriksaan

Berita Istana
Last updated: Jumat, 16 Oktober 2026 08:32 8:32:12 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

KLATEN, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang tengah disidik di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkembangan tersebut, sebuah ember disebut dalam permintaan judul sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Namun, fungsi dan keterkaitan ember tersebut dengan kasus masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis, tim KPK sebelumnya mengamankan 19 orang di wilayah Kabupaten Klaten. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api pada Kamis malam dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Di antara sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut terdapat Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan PPK Jawa Tengah.

KPK menyebut total ada 10 orang yang saat ini menjalani pemeriksaan. Rinciannya, sembilan orang dibawa dari Klaten ke Jakarta, sementara satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, KPK juga menjelaskan bahwa ekspose perkara telah dilakukan pada Kamis malam. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, penanganan perkara di Klaten diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tahap ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

MBG Kacangan 2 Andong Boyolali Dikejutkan dengan Temuan Ulat dan Belatung di Makanan
BRI KK Condet Buka Layanan Weekend Banking
Warga Kebumen Curiga Judi Togel 303 KL Dibekingi Oknum APH
BLK LN Sanjaya Thanry Bahtera Sragen Terpercaya Sejak 2008, Sukses Berangkatkan Calon Pekerja Migran ke Berbagai Negara

Pengumuman Tersangka Menunggu Konferensi Pers
Terkait penetapan tersangka, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Jumat sore, 16 Oktober 2026.

Informasi yang akan diumumkan meliputi jumlah tersangka dan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga pengumuman resmi disampaikan, status hukum masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Orang yang diamankan atau diperiksa tidak serta-merta berstatus sebagai tersangka.

Ember sebagai Barang Bukti Masih Perlu Dikonfirmasi
Terkait penyebutan ember sebagai barang bukti, belum terdapat keterangan dalam materi pernyataan KPK yang disampaikan di atas mengenai jenis, fungsi, maupun hubungannya dengan perkara di Klaten. Karena itu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dipastikan sebagai bagian dari barang bukti resmi.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini melalui keterangan resmi KPK agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

MATA JATENG akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan informasi resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.(iTo)

TAGGED:BERITA ISTANA KLATENBERITA ISTANA KPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Analisa kemungkinan KPK akan OTT lagi di Jawa Tengah setelah OTT di Kab. Klaten
Next Article STOP PERS! Pimpinan Redaksi Berita Istana Tegaskan Wishnu Endhyka dan Sri Almira Bukan Lagi Bagian Berita Istana
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Berita Istana
Prediksi XAUUSD Hari Ini, Dupoin Futures Pantau Sinyal Pembalikan Tren Emas
Berita Istana
Menteri PKP Apresiasi Kinerja Tiga Kedeputian BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit
Berita Istana
Dari Pengukuran hingga Optimasi, Avonetiq Hadirkan AVO Lifetime Plan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?