Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Pejabat Kampar Tersandung Aturan? Proyek Taman Kota Bangkinang Disorot Melanggar UU Aset

Berita Istana
Last updated: Selasa, 16 September 2025 20:04 8:04:12 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Kampar, 16 September 2024 – Proyek pembangunan di kawasan Taman Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, tengah menjadi sorotan masyarakat dan media. Pasalnya, pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung diduga mengabaikan regulasi pengelolaan aset daerah dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Tim Investigasi Prabu Satu Nasional (PSN) menilai proyek tersebut telah merusak bangunan pemerintah yang berstatus aset daerah tanpa kajian analisis memadai serta tanpa prosedur hukum yang semestinya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kewenangan yang bisa menimbulkan kerugian negara.

PSN mengidentifikasi setidaknya tiga regulasi penting yang berpotensi dilanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 36 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Proyek yang merusak atau menghapus aset daerah tanpa prosedur sah dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan BMN/D yang efektif dan efisien.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, terutama Pasal 25 mengenai penggunaan barang milik negara/daerah serta mekanisme penghapusan aset. Apabila penghancuran dilakukan tanpa prosedur resmi, hal itu termasuk pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara. PSN menilai kelalaian dalam kajian dan pengelolaan aset dapat membuka pintu jeratan hukum tipikor.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kampar tentang pengelolaan aset daerah juga berpotensi diabaikan. Jika terbukti, hal ini tidak hanya menyalahi administrasi, tetapi juga dapat mengarah pada konsekuensi hukum yang lebih berat.

Atas dugaan pelanggaran ini, pihak-pihak yang berwenang seperti Pengguna Barang (kepala dinas atau pejabat berwenang), Kuasa Pengguna Barang, hingga pihak kontraktor dan konsultan proyek disebut bisa dimintai pertanggungjawaban. Bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari teguran administratif, penundaan dana, pembatalan proyek, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur korupsi.

Masyarakat Kabupaten Kampar pun mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah. Mereka berharap setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, tidak mengorbankan aset publik, serta tidak merugikan keuangan negara.(Gea)

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Melalui Training of Trainer BCM Nasional
Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja Jelang Angleb, KAI Services Kolaborasi Bersama Primaya Hospital
Perkuat Keimanan dan Ukhuwah, BRI Region 6 Gelar Pengajian Rutin Bersama Pekerja
Tren Motor Premium Terus Tumbuh, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Mudah
TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Wawan Pramono Anggota legislatif Karanganyar Pimpin Tani Merdeka Jateng
Next Article Benarkah? Polres dan Bupati Grobogan Incar Pimred Indonesia Maju sebagai Target!
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Ducking.id Hadirkan Ekosistem Solusi Impor Efisien untuk Pelaku UMKM hingga Perusahaan dengan Kebutuhan Impor Rutin
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?