Rabu, 21 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Tambang Ilegal Galian C Diduga Merajalela di Bumi Majapahit: TKD Sarirejo Disorot Jadi Akses Pendukung

Berita Istana
Last updated: Selasa, 20 Oktober 2026 20:27 8:27:27 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

MOJOKERTO, 20 Oktober 2026 — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di wilayah Dusun Sarirejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai akses pendukung menuju lokasi aktivitas pertambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk status penggunaan tanah desa yang diduga menjadi jalur keluar-masuk kendaraan maupun alat berat. Masyarakat pun meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan penggunaan lahan yang berkaitan dengannya.

Dugaan Penggunaan TKD dan Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul keluhan masyarakat dan perbincangan di media sosial mengenai dugaan perubahan fungsi lahan persawahan menjadi jalan akses menuju lokasi tambang.

Keberadaan alat berat jenis ekskavator di kawasan TKD Dusun Sarirejo juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga. Mereka berharap pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan tersebut, termasuk peruntukan dan mekanisme persetujuannya.

Kepala Desa Srigading, Ali Mustofa,Belum memberikan jawaban dan klarifikasi Resmi kepada Media Berita Istana Negara. Saat di konfirmasi melalui akses Wa celulernya,terkait Dugaaan memberikan akses melalui lahan TKD serta membubuhkan stempel dan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan penggunaan lahan berstatus hijau dan disebut sebagai bagian dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Evolusi Cuatrodia Creative Circle: Transformasi Ekosistem Kreatif Jakarta dengan Standar Kriya Kelas Dunia
3 Restoran di Ubud untuk Brunch Dengan Suasana Instaworthy
Abdul Aziz, Pemuda Sragen yang Konsisten Berkarya di TikTok Angkat Budaya dan Pesan Kebaikan
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam

Pertanyaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk apakah terdapat Peraturan Desa (Perdes) atau dasar administrasi lain yang menjadi landasan pemanfaatannya.

Apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan pertanian atau penggunaan aset desa yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Minta Kapolres Mojokerto Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap pergantian pimpinan di lingkungan Polres Mojokerto dapat diikuti dengan pemeriksaan nyata terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Kapolres Mojokerto yang disebut dalam aspirasi masyarakat, AKBP Raden Eric Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., diharapkan dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turut memeriksa kondisi lapangan, legalitas usaha pertambangan, dokumen perizinan, serta status dan penggunaan TKD yang diduga menjadi akses menuju lokasi tambang.

“Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang yang diduga tidak berizin, sementara persoalan penggunaan lahan yang menjadi aksesnya belum mendapatkan penjelasan terbuka,” demikian inti tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.

Aspirasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, tanpa tebang pilih.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan Harus Diperiksa
Dugaan tambang ilegal tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengerukan material. Legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, status lahan, dampak lingkungan, serta penggunaan aset desa juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan dan penggunaan lahan tersebut memiliki dasar hukum, penjelasan beserta dokumen pendukung perlu disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga naskah ini disusun,Kepala Desa Ali Mustofa Belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan TKD, dan dokumen yang dikaitkan dengan Kepala Desa Srigading tersebut.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.(Eko.BIN).

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMBERITA ISTANA MOJOKERTO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran
Next Article Warsito Koordinator SMSI Solo Raya Desak Polres Pasuruan Tuntaskan Kasus Dugaan Oplosan LPG Bersubsidi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Warsito Koordinator SMSI Solo Raya Desak Polres Pasuruan Tuntaskan Kasus Dugaan Oplosan LPG Bersubsidi
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran
Berita Istana
PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear
Berita Istana
MiiTel Phone Kini Dilengkapi Fitur Auto Answer Calls, Sederhanakan Operasional Call Center
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?