SRAGEN, BERITA ISTANA – Warsito menyoroti perhitungan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengenai potensi pemborosan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut dapat mencapai Rp1,75 triliun per pekan dalam skenario maksimal.
Warsito menegaskan bahwa besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk program MBG harus diimbangi dengan pengawasan ketat, transparansi, serta evaluasi menyeluruh agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut perhitungan CELIOS yang menjadi sorotan, potensi makanan terbuang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta porsi setiap pekan, bergantung pada skenario yang digunakan. Jika skenario maksimal tersebut terjadi, nilai potensi pemborosan diperkirakan mencapai Rp1,75 triliun dalam satu pekan.
“Kalau benar potensi makanan yang terbuang mencapai angka sebesar itu, ini harus menjadi perhatian serius. Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai makanan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berakhir menjadi sampah,” tegas Warsito.
Anggaran MBG Ratusan Triliun, Pengawasan Harus Diperketat
Program MBG merupakan program nasional dengan kebutuhan anggaran besar dan pelaksanaan yang melibatkan ribuan dapur di berbagai daerah di Indonesia.
Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp335 triliun. Dengan nilai anggaran sebesar itu, pengawasan terhadap pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, distribusi, kualitas makanan, hingga tingkat konsumsi penerima manfaat perlu dilakukan secara serius.
Warsito menilai, keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya makanan yang diproduksi dan dibagikan. Pemerintah juga perlu memastikan makanan tersebut sesuai kebutuhan, memiliki kualitas yang baik, dan benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Jangan hanya menghitung berapa juta porsi yang dimasak dan dibagikan. Harus dihitung juga berapa yang benar-benar dimakan, berapa yang tersisa, apa penyebabnya, dan bagaimana solusi untuk mencegah pemborosan,” ujarnya.
Warsito Dorong Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Warsito mendorong pemerintah dan instansi pengawas terkait untuk melakukan evaluasi berbasis data terhadap pelaksanaan program MBG. Pemeriksaan perlu mencakup potensi makanan terbuang, kesesuaian jumlah porsi, kualitas menu, pengadaan bahan pangan, serta pertanggungjawaban anggaran di setiap tahapan.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, aparat dan lembaga berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta agar hasil evaluasi dan pengawasan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga publik dapat mengetahui efektivitas penggunaan anggaran negara.
“Kalau ada pemborosan, harus dicari akar masalahnya dan segera diperbaiki. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, harus diperiksa sesuai hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa evaluasi yang jelas,” tegasnya.
Publik Berhak Tahu Penggunaan Uang Negara
Warsito menekankan bahwa anggaran negara berasal dari uang publik sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil program, kendala pelaksanaan, serta langkah pemerintah dalam mencegah pemborosan.
Ia juga mengingatkan bahwa angka Rp1,75 triliun per pekan tersebut merupakan estimasi potensi dalam skenario maksimal, bukan otomatis berarti kerugian negara sebesar itu telah terbukti terjadi. Karena itu, metodologi perhitungan dan data pendukung perlu dibuka serta diverifikasi.
“Yang kita dorong adalah transparansi dan tanggung jawab. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat harus dijalankan seefektif mungkin. Jangan sampai niat baik untuk memenuhi kebutuhan gizi justru terkendala pemborosan yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkas Warsito.
Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MBG, meningkatkan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat, serta memastikan anggaran negara digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Catatan: Angka potensi pemborosan dan anggaran BGN perlu dicocokkan dengan dokumen asli CELIOS serta dokumen anggaran resmi sebelum berita diterbitkan. Pernyataan langsung Warsito dalam naskah ini perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan apabila kutipan tersebut akan dimuat sebagai kutipan faktual.(iTO)

