Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Pencurian 33 Perhiasan Emas Berlian  Keluarga Korban Desak Evaluasi Serius Penegakan Hukum di Polsek Semarang Barat

Berita Istana
Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 07:00 7:00:27 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SEMARANG || 04 Agustus 2025 – Penanganan kasus pencurian 33 perhiasan emas dan berlian yang menyeret seorang terdakwa berinisial Umi kini menuai sorotan tajam dari publik. Keluarga korban menyuarakan keprihatinan mendalam atas deretan kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Semarang Barat, mulai dari proses penyidikan yang lamban, prosedur tidak sesuai, hingga terkesan abainya pihak kepolisian dalam menangani bukti-bukti kunci.

Bukti Digital Bertentangan dengan Klaim Terdakwa
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar 31 Juli 2025 lalu, terdakwa Umi mengaku tidak mengetahui lokasi brankas tempat penyimpanan perhiasan. Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh SHR.

Dia (Umi) sering masuk ke kamar yang ada brankasnya, bahkan ber foto di sana. Foto itu ia unggah di media sosial pada 8 Oktober 2024. Bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik SS di Polsek Semarang Barat, jelas SHR, korban.

Pengakuan yang Berubah-ubah Tapi Tak Diusut Serius
Salah satu kejanggalan mencolok adalah perubahan pengakuan terdakwa. Umi sempat mengakui pencurian liontin emas pada 6 April 2025 dan menyebut telah menjualnya di Tegal seharga Rp1,7 juta. Namun tiga hari kemudian, pengakuan itu ditarik kembali.

Anehnya, meski ada pengakuan awal, penyidik tidak segera menindaklanjuti dengan olah TKP, sidik jari, ataupun penelusuran digital. Hasil forensik HP terdakwa juga belum keluar hingga kini, meskipun ponsel telah disita sejak awal April.

Lambannya Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Rekening
WHN, perwakilan keluarga yang mendampingi sejak awal pelaporan, mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat terdakwa—termasuk anak, adik, hingga kekasih muda—baru dilakukan lebih dari 45 hari pascapenangkapan Umi di rest area KM 388.

Ekspansi ke NTB, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan dan Perkuat Dampak Sosial
Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi Terima Barang Bukti Shabu dari Satgas Pamtas RI-Malaysia
MEGA SHOW Hong Kong Kembali Hadir untuk Edisi ke-33, Hadirkan Lebih dari 3.000 Eksibitor Produk Asia pada Oktober 2026
LHA PSHT Pusat Madiun: Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Membubarkan BRB atau Melarang Atribut PSHT

Upaya pelacakan transaksi keuangan juga terkendala dengan alasan yang dipertanyakan logikanya. Penyidik bilang tidak bisa akses rekening karena tidak tahu PIN mobile banking, padahal ponsel tersangka sudah mereka pegang sejak April,

Penggeledahan Diduga Tak Sesuai Prosedur
Keluarga juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan 15 Mei 2025, atau lebih dari 40 hari setelah penangkapan. Sebelumnya, penggeledahan hanya dilakukan lewat video call dengan anak tersangka.

Bagaimana bisa hanya mengandalkan keterangan anak pelaku lewat video call untuk memastikan apakah perhiasan berlian tersebut ada yang disimpan di rumah anak pelaku? Ini bukan prosedur yang wajar dalam kasus kehilangan puluhan perhiasan bernilai tinggi, ujar HWD suami korban.

Dalih Kelelahan dan Tekanan Dipertanyakan
Umi sempat menyatakan bahwa pengakuan awal dilakukan dalam kondisi lelah dan karena ditekan penyidik. Namun jaksa dengan tegas menolak dalih tersebut, menegaskan bahwa kelelahan tidak menghapus keabsahan pengakuan yang diberikan secara sadar.

Jaksa mempertanyakan juga, mengapa di BAP bisa menyebut lokasi dan harga penjualan liontin dengan jelas? Pengakuan seperti itu tidak bisa dianggap muncul begitu saja, tegas jaksa di persidangan.

Motif Dendam Diakui Konsisten
Di tengah banyaknya inkonsistensi, dua hal dinilai tetap konsisten sejak awal: bahwa terdakwa kabur pada 21 Februari 2025, dan bahwa ia mencuri karena dendam dan sakit hati. Dua poin ini dianggap bisa menjadi kunci untuk mengurai tabir kehilangan 33 set perhiasan berlian tersebut.

Tuntutan Keluarga Korban: Keadilan Tanpa Alasan Teknis
Dalam pernyataan resminya, keluarga korban menyampaikan tiga tuntutan utama:

Ditemukannya kembali seluruh barang bukti: Termasuk liontin, cincin, gelang, kalung, anting, dan jam tangan emas berlian.

Pengungkapan kasus secara tuntas dan adil: Agar terdakwa dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Evaluasi dan sanksi terhadap aparat yang diduga lalai atau menyimpang dari prosedur: Jika ada oknum yang sengaja menghambat proses hukum, maka harus diberi sanksi tegas.

Saya sebagai korban merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Jangan sampai fakta-fakta nyata dikaburkan dengan alasan teknis yang tidak masuk akal, tegas SHR.

Propam dan Irwasda Turun Tangan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Jejakkasusindonesianews.com, Propam dan Irwasda Polda Jawa Tengah telah turun tangan untuk mengawasi dugaan ketidakprofesional an penyidik dalam jalannya perkara ini. Langkah ini disebut sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan langsung Mabes Polri.

Proses pemeriksaan internal kini sedang berjalan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun kelalaian prosedural di tubuh kepolisian sektor.

( Red. Yogie Ps )

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pegadaian Syariah Majapahit Dikeluhkan: Kepala Cabang Dianggap Tidak Profesional
Next Article Asep Kuncir: Kendang, Kesunyian, dan Jalan Panjang Seorang Ayah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?