Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

LHA PSHT Pusat Madiun: Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Membubarkan BRB atau Melarang Atribut PSHT

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 13 Desember 2025 08:06 8:06:16 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

MADIUN,  – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun angkat bicara terkait adanya upaya pembubaran dan pelarangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang akan digelar pada 28 Desember 2025 di Ponorogo.

Melalui pernyataan resmi, perwakilan LHA H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb dan Ardian Azhari Kurniawan, S.H. menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menyesatkan publik.

1. Status Hukum Tidak Ditentukan oleh Sarasehan atau Pernyataan Sepihak

Edy Rudyanto menekankan bahwa legalitas sebuah organisasi tidak dapat ditetapkan melalui rapat internal, serasehan, atau keputusan sepihak dari kelompok tertentu.

“Legalitas hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang, bukan pula hasil pertemuan informal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa klaim-klaim seperti “pihak tidak sah”, “kehilangan legitimasi”, atau “atribut tidak boleh dipakai” tidak memiliki kekuatan hukum apa pun jika tidak didukung:
• Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
• Surat keputusan administratif yang sah dan tidak sedang disengketakan.

Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
Warga Minta APH Tertibkan Usaha Diduga Ilegal yang Merugikan Negara dan Masyarakat
Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran
Suasana Cerah, Jawa Tengah Menjadi Saksi Pengambilan Sumpah Para Advokat

2. SK Menkumham 2025 Masih Menjadi Objek Sengketa

Salah satu dasar klaim pihak lain adalah SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025.
Namun, menurut Ardian Azhari Kurniawan, SK ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena:
1. Sedang menjadi objek sengketa di pengadilan dengan masuknya pihak intervensi,
2. Tidak berlaku asas final and binding,
3. SK administratif bukanlah putusan pengadilan dan dapat dicabut atau dibatalkan.

READ  Laporan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Mandul di Kejaksaan

“Proses peradilan masih berjalan. Karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa satu pihak sah dan pihak lain tidak. Klaim seperti itu prematur dan menyesatkan,” jelas Ardian.

Ia menegaskan, status hukum kepengurusan Mas Moerdjoko masih dalam proses pemeriksaan, sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

3. Larangan Penggunaan Atribut PSHT Tidak Memiliki Dasar Hukum

LHA PSHT Pusat Madiun juga menyoroti adanya tindakan melarang penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu.

Menurut Edy Rudyanto, larangan tersebut:
• Tidak berdasar hukum,
• Tidak memiliki instrumen yuridis,
• Bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

“Selama status hukum masih disengketakan, tidak ada satu pun pihak yang boleh melarang atribut dipakai, terlebih PSHT Pusat Madiun memiliki riwayat struktural yang sah dan Kelas 41 berada dalam penguasaan kami,” tegasnya.

Larangan semacam itu justru dapat dikategorikan sebagai:
• Perbuatan melawan hukum,
• Penghalangan kebebasan berserikat,
• Intimidasi organisasi.

4. Ancaman Mobilisasi Massa Bukan Mekanisme Konstitusional

LHA juga menyesalkan adanya seruan mobilisasi massa oleh pihak tertentu dengan dalih menekan penyelenggara BRB.
Menurut Ardian:
“Sengketa badan hukum diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui pengerahan massa. Itu bukan mekanisme konstitusional dan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum.”

LHA meminta aparat pemerintah dan penegak hukum tidak tunduk pada tekanan kerumunan, melainkan tetap berpegang pada aturan yang objektif.

5. BRB adalah Kegiatan Keagamaan, Bukan Arena Konflik Organisasi

LHA PSHT menegaskan bahwa BRB merupakan kegiatan:
• Keagamaan,
• Sosial budaya,
• Dan tidak ada kaitannya dengan perebutan struktur organisasi.

Menarik kegiatan spiritual ini ke dalam konflik internal dinilai sebagai tindakan:
• Tidak etis,
• Tidak proporsional,
• Dan berpotensi memunculkan stigma negatif di masyarakat.

READ  Tani Merdeka Indonesia Anugerahi Ahmad Luthfi sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

6. Penegasan Akhir: Sengketa Masih Berproses, Tidak Ada yang Bisa Mengklaim Paling Sah

Baik SK 2022 maupun SK 2025 saat ini masih dalam proses sengketa di ranah peradilan administrasi.
Karenanya:
• Tidak ada pihak yang berhak menyatakan dirinya satu-satunya yang sah,
• Tidak ada pihak yang boleh melarang penggunaan atribut organisasi yang sedang disengketakan,
• Tidak ada legitimasi hukum untuk memakai ancaman mobilisasi massa sebagai dasar tekanan.

LHA PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, serta tidak menyampaikan narasi sepihak yang dapat memecah masyarakat.

Dengan demikian, acara BRB diharapkan berjalan damai, khusyuk, dan tetap pada esensi awalnya: kegiatan keagamaan yang membawa keteduhan bagi masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMPSHT PUSAT MADIUN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tatag Prabawanto, mantan Sekretaris Daerag Sragen (kaos putih).Foto:Istimewa Dirut PT BiN Tegaskan: Orang yang Menilai Birokrasi Sragen Tidak Sehat Hanya Sedang Sakit Hati
Next Article Simak Penjelasan Manang Soebeti Pak Bray: Edukasi Hukum di Tengah Ramainya Isu MATEL dan Debt Collector
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Mengenal Lebih Dekat Sosok Arista Petarung Asal Juwangi Boyolali
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja

Kamis, 19 Juni 2025 10:37
Berita IstanaDaerah

Kami Para Pekerja Rantau Minta Pekerjaan, Takut Istri di Rumah Ditumpaki Pak Kades

Minggu, 19 Oktober 2025 22:27
Berita Istana

Akselerasi Pertumbuhan Mikro 2026: BRI BO Otista Sinergi dengan Merchant Jakarta Timur

Rabu, 18 Maret 2026 15:29
Berita Istana

KAI Logistik Kelola 1,1 Juta Ton Barang di Januari 2026, 47% Di antaranya Non Batu Bara

Jumat, 13 Februari 2026 16:42
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?