KLATEN, – Penanganan laporan dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher milik Sri Lestari, pemilik Depo Pasir MJS 06 di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, Sri Lestari mempertanyakan tindak lanjut perkara yang dilaporkannya setelah sejumlah orang yang diduga terlibat diamankan, tetapi kemudian dipulangkan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Warsito selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya. Ia mendesak agar penanganan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian diperiksa secara transparan.
Sri Lestari menjelaskan bahwa dugaan pencurian dan perusakan komponen mesin stone crusher milik usahanya berkaitan dengan kejadian pada 27, 28, 29, dan 30 Agustus 2026. Aktivitas pemotongan dan pengangkutan komponen mesin diketahui berlangsung pada 30 Agustus 2026.
Menurut keterangan Sri Lestari, sejumlah orang sempat diamankan setelah diduga tertangkap tangan pada 30 Agustus 2026. Namun, ia mempertanyakan alasan mereka kemudian dipulangkan dan bagaimana perkembangan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima dengan nomor STPM/916/VIII/2026/Reskrim.
Sri Lestari berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta alasan hukum di balik keputusan terhadap orang-orang yang sempat diamankan.
Menanggapi persoalan tersebut, Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya menyampaikan keprihatinannya atas keluhan Sri Lestari. Ia menilai laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warsito menyampaikan persoalan itu saat berada di Polda Jawa Tengah dan bertemu dengan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto.
“Apabila benar terdapat anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, apalagi jika ada dugaan meminta uang kepada pelapor untuk keperluan penangkapan, hal ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terganggu akibat dugaan perilaku oknum,” tegas Warsito.
Ia meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polresta Klaten, termasuk memeriksa alasan sejumlah orang yang sempat diamankan kemudian dipulangkan.
Menurut Warsito, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muncul Dugaan Permintaan Uang Biaya Penangkapan
Dalam keterangannya kepada Warsito di kantin Polda Jawa Tengah, Sri Lestari mengaku bahwa seorang oknum anggota Polresta Klaten yang disebutnya berinisial BH, dan diketahui menjabat sebagai Kanit Pidum, diduga pernah menghubunginya melalui telepon dan meminta uang dengan alasan biaya penangkapan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang. Dugaan permintaan uang itu belum dapat dinyatakan terbukti dan perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Warsito meminta agar dugaan tersebut tidak diabaikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, ia mendesak agar penanganannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan penanganan perkara. Jika memang ada permintaan uang sebagaimana disampaikan korban, periksa secara objektif, telusuri bukti komunikasinya, dan tindak sesuai hukum apabila terbukti,” ujarnya.
Warsito mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kronologi penanganan laporan, status hukum orang-orang yang sempat diamankan, alasan mereka dipulangkan, serta kebenaran dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian.
Ia juga meminta agar Sri Lestari memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya dan mekanisme pengaduan apabila merasa penanganan perkara tidak sesuai prosedur.
“Institusi Polri harus menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap pengaduan masyarakat harus diperiksa secara profesional. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Warsito.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan pemulangan sejumlah orang yang sebelumnya diamankan, perkembangan penyidikan, serta dugaan permintaan uang oleh anggota berinisial BH masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Polresta Klaten dan Polda Jawa Tengah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Klaten, anggota yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan sehingga pemilik usaha memperoleh kepastian atas laporan dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher, sementara dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah.(Tim:Red)
Keterangan Foto: Ilustrasi penanganan kasus dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher di Klaten. Foto dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).

