Warga Resah Keberadaan Perjudian Sejenis Biliar, Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak

Rohul, 6 Juni 2024 – Warga Kecamatan Ujung Batu Barat, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dibuat resah oleh aktivitas perjudian berkedok permainan biliar di kawasan Kilometer 4. Kegiatan tersebut diduga milik seseorang berinisial F.

Permainan biliar yang berlangsung di lokasi itu disebut-sebut bukan semata hiburan, melainkan melibatkan taruhan uang, sehingga masuk dalam kategori perjudian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perjudian.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain sebagai tempat perjudian, lokasi tersebut juga kerap digunakan untuk mengonsumsi barang terlarang. Hal ini menimbulkan keresahan sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat, termasuk dalam lingkup rumah tangga.

“Di dalamnya ada lima meja biliar. Tempat itu selalu ramai setiap malam,” ujar warga tersebut.

Tim media sempat berupaya mengonfirmasi kepada pemilik tempat hiburan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

(UG/Redaksi)

 

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top