JAKARTA, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, kini masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).
“Keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh yang melibatkan kementerian terkait dan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, serta administrasi wilayah,” ujar Prasetyo Hadi di hadapan awak media.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat.
“Kami bersyukur atas keputusan Presiden. Semoga setelah ini tidak ada lagi perdebatan dan polemik berkepanjangan terkait keempat pulau tersebut. Ini adalah kemenangan untuk rakyat Aceh,” ucapnya.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang sempat terjadi antara dua provinsi bertetangga tersebut dan menjadi solusi damai yang memperkuat kesatuan wilayah NKRI.(*)
#Aceh #Sumut #SengketaEmpatPulau #PrabowoSubianto #BreakingNews
Content Creator: Aisha Amalia Putri
Untuk informasi terkini lainnya, jangan lupa untuk like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, serta aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita terbaru dari seluruh penjuru Indonesia.
📺 Saksikan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di: https://www.kompas.tv
🌐 Kunjungi juga website kami: www.kompas.tv
Ikuti KompasTV di media sosial:
- Facebook: /kompastv
- Instagram: @kompastv
- Twitter (X): @kompastv
- TikTok: @kompastvnews