Pekanbaru, 19 Juni 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mencuat ke permukaan. Informasi ini diungkapkan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dan menyoroti adanya indikasi penggelembungan anggaran pada sejumlah pos kegiatan sekolah untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Seperti diketahui, pemerintah pusat terus mengalirkan dana BOS guna mendukung terciptanya sistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan terjangkau. Namun, pelaksanaan di lapangan tak selalu berjalan sesuai tujuan.
“Saya menduga ada penggelembungan anggaran pada pos pengembangan perpustakaan atau pojok baca, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan alat multimedia. Setiap tahap kegiatan selalu dianggarkan, namun kondisi sekolah tidak menunjukkan perubahan signifikan,” ujar narasumber kepada redaksi.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru, Suprapto, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan, bahkan nomor wartawan diblokir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaksanaan dana BOS merupakan tanggung jawab pihak sekolah.
“Konfirmasi langsung saja ke pihak sekolah. Dinas hanya menyalurkan, pelaksanaannya di sekolah. Kalau penggunaannya tidak benar, itu tanggung jawab mereka. Tapi kalau penggunaannya sudah sesuai, jangan difitnah atau dicari-cari kesalahannya,” tulis pihak Disdik melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu keprihatinan di kalangan jurnalis. Pers memiliki dasar hukum kuat dalam melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, turun tangan mengawasi penggunaan dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
(Tim Redaksi)