Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 21 Juni 2025 09:32 9:32:41 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Surakarta,  – 20 Juni 2025
Sebuah tragedi kemanusiaan kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia lima tahun bernama Kenji menjadi korban kekerasan seksual brutal yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru harus berhadapan dengan dugaan skenario impunitas dari oknum aparat penegak hukum.

Perjuangan keluarga Kenji kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukum mereka, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga secara resmi melaporkan dua penyidik Polresta Surakarta—Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H.—kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 001/SLP/PH/VI/2025, memuat dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, rekayasa proses penyidikan, serta indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum diduga justru terlibat dalam upaya pengaburan kasus.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum Aslam Syah Muda menyampaikan bahwa ada indikasi kuat praktik pelanggaran etik bahkan persekongkolan sistematis dalam penghentian perkara ini.

“Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan persekongkolan yang melibatkan aparat dalam penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya berdiri membela korban, bukan membekingi pelaku lewat instrumen kekuasaan,” tegas Aslam.

Dokumen penghentian penyelidikan tertanggal Mei 2018, dengan nomor SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim, dinilai cacat secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip perlindungan anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional.

Tidak Sampai 24 Jam, Tim Kalong Polres Melawi Bekuk Pelaku Pencurian di Dusun Mekar Harapan
Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026
Polsek Singingi Hilir Komitmen Tindak Tambang Emas Ilegal, di Wilayah Hukumnya
Satya Vijay Bergabung sebagai Online Marketing Manager SawitPRO

Tim kuasa hukum menyebut bahwa keputusan penghentian perkara bertentangan secara frontal dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar;
  • Pasal 421 KUHP, yang menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dalam proses hukum dapat dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kenji, di usia yang masih sangat belia, tidak hanya menjadi korban kejahatan seksual yang mengerikan. Ia kini juga menjadi simbol luka sistemik dalam tubuh penegakan hukum nasional. Trauma yang dialami tidak hanya berdampak psikologis, tetapi diperparah dengan ketidakadilan struktural yang diduga membungkam fakta demi kepentingan segelintir oknum.

Respons keras datang dari masyarakat sipil, pemerhati anak, aktivis hukum, hingga sejumlah lembaga independen. Mereka mendesak:

  • Kapolda Jawa Tengah
  • Kapolri
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

untuk segera membentuk tim investigasi independen guna menelusuri seluruh rangkaian dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Tuntutan publik juga mencakup pencopotan aparat yang terbukti melanggar serta pemulihan hak-hak hukum, psikologis, dan sosial korban dan keluarganya.

“Skandal ini bukan hanya soal satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berpihak pada keadilan, maka inilah waktunya untuk membuktikan,” tegas Agus Dwi Anggoro.


Redaksi: Angger S
jejakkasusindonesianews.com
Mengabarkan Fakta, Menyalakan Nurani


 

TAGGED:BERITA ISTANA SOLO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article KELUARGA BESAR PT.BIN : SELAMAT ULANG TAHUN PRESIDEN RI KE-7, BAPAK JOKO WIDODO
Next Article Gubuk Kecil di Depan Sawah: Anak Sebatang Kara Dapat Bantuan dari Persatuan Polwan Polres Sragen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?