Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PT. BERITA ISTANA NEGARABerita Istana

Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Satu Tersangka Diamankan

Berita Istana
Last updated: Senin, 14 Juli 2025 17:26 5:26:27 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Boyolali – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang Command Center Polres Boyolali.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, serta Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.

Dalam keterangannya, AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus kekerasan tersebut. Tersangka diduga kuat melakukan tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.

“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” jelas AKP Joko Purwadi di hadapan awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan terhadap para korban.

SP dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni: Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%
Bank Raya (AGRO) Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
Dupoin Futures Soroti Potensi Pelemahan Harga Emas (XAUUSD) Setelah Reli Dua Bulan
Melalui SYNTHESIS 2026, Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY Tunjukkan Karya Mahasiswa yang Berdampak

Kasus ini mencuat setelah warga mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan oleh warga bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. Tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” terhadap anak-anak yang dianggapnya nakal.

Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tua mereka untuk diasuh selama satu hingga dua bulan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban guna memastikan kondisi mereka kembali stabil.

Peliput: Vio Sari


 

TAGGED:BERITA ISTANA BOYOLALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Mie Ayam Mbak Nur Manja Tegowanu Grobogan: Perjalanan 140 KM yang Terbayar dengan Semangkuk Kehangatan
Next Article Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?