Minggu, 1 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah: Inisial NH dan GAN Diduga Aktor di Balik Pembongkaran Ndalem Tumenggungan

Berita Istana
Last updated: Senin, 25 Agustus 2025 16:57 4:57:37 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Semarang, 25 Agustus 2025 – Sebuah bangunan bersejarah di Kota Surakarta, yang dikenal dengan nama Ndalem Tumenggungan, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu dilaporkan telah dibongkar tanpa izin resmi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dalam laporan bernomor 079/LPKNI.718/33.10/VIII/2025, LPKNI tidak hanya menyoal pelanggaran hukum, tetapi juga menyebut dua nama yang diduga menjadi aktor utama di balik pembongkaran: NH dan GAN.

Jejak Sejarah yang Dihancurkan
Ndalem Tumenggungan bukanlah bangunan biasa. Berdasarkan dokumen resmi, bangunan ini telah diakui sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kota Surakarta melalui Surat Keputusan Wali Kota Solo pada tahun 2019. Bahkan jauh sebelum itu, tempat ini telah memiliki status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Nilai sejarahnya pun tak terbantahkan. Ndalem Tumenggungan pernah menjadi lokasi siaran radio pertama di Indonesia, serta bagian penting dari perjalanan sejarah budaya Keraton Surakarta. Dengan nilai historis yang tinggi, bangunan ini seharusnya menjadi ruang edukasi bagi generasi mendatang.

Namun, pada Januari 2023, bangunan bersejarah tersebut dilaporkan dibongkar secara ilegal. LPKNI Kabupaten Klaten menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun instansi pelindung cagar budaya.

*Dugaan Aktor di Balik Pembongkaran*
Dalam laporan resminya, LPKNI menyinggung dua nama yang diduga kuat berada di balik pembongkaran: NH dan GAN. Keduanya dituding sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran tanpa mematuhi prosedur hukum dan aturan pelestarian cagar budaya.

BRILiaN Culture Festival BO Jatinegara, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja
Ini 5 Kesalahan After-sales Service B2B dan Cara Mengatasinya
Bangunan Modern Tak Lagi Dibangun per Komponen, Sistem Pintu Kini Masuk Tahap Awal Perencanaan
Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

“Pembongkaran Ndalem Tumenggungan jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ini bukan hanya soal merusak bangunan, tapi juga menghapus akses masyarakat terhadap warisan sejarah bangsa,” ungkap Ketua LPKNI Klaten.

*Pelanggaran Hukum yang Berat*
LPKNI Klaten mengurai sejumlah pasal yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

1. Pasal 15 UU No. 11/2010: Bangunan Cagar Budaya tidak boleh diubah, dialihfungsikan, dirusak, atau dihancurkan.
2. Pasal 66: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik sebagian maupun seluruhnya.
3. Pasal 81: Pelanggaran dapat dihukum pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
4. Pasal 105–106: Memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelestarian Cagar Budaya.

Bagi LPKNI, pembongkaran ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran hak konsumen budaya. Masyarakat, khususnya generasi muda, kehilangan kesempatan untuk belajar langsung dari warisan sejarah lokal.

*Tuntutan LPKNI Klaten kepada Aparat Hukum*
LPKNI Klaten meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Ada empat poin utama yang didorong:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan secara resmi.
2. Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk NH dan GAN.
3. Mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.
4. Menjamin kelestarian cagar budaya agar kejadian serupa tidak terulang.

*Lebih dari Sekadar Kasus Hukum*
Bagi LPKNI Klaten, kasus Ndalem Tumenggungan adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi warisan budaya. Pembongkaran ini mencederai hak masyarakat untuk menikmati, mengakses, dan mempelajari sejarah bangsanya sendiri.

“Ini soal keadilan budaya. Masyarakat berhak atas lingkungan sejarah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Hilangnya Ndalem Tumenggungan adalah kerugian besar yang tidak bisa dihitung dengan uang,” tambah Pimpinan LPKNI Klaten.

Selain jalur hukum, LPKNI Klaten juga menggalang kesadaran publik melalui kampanye sosial agar masyarakat memahami pentingnya menjaga warisan budaya. Dengan begitu, tragedi serupa di masa depan dapat dicegah.

*Menunggu Tindakan Tegas Aparat*
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas para pihak yang diduga terlibat, termasuk NH dan GAN.

Kasus ini bukan hanya soal bangunan yang hilang, melainkan tentang warisan sejarah yang terampas. Sebuah pelajaran pahit bahwa jika tidak dijaga, identitas budaya bangsa bisa lenyap di tangan segelintir orang.

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Next Article Dugaan Korupsi Proyek Labkesda dan Alkes di DKK Sukoharjo, Kejari Diminta Turun Tangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI Area Purwokerto Gelar Car Free Day, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pemberdayaan UMKM
Warsito: Mimpi Para Elite Gantikan Wapres Gibran, Jangan Gunakan Cara-Cara Licik!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Sanggabiz di GIFTS 2026: Tawarkan Solusi Eksekusi Bisnis kepada Lebih dari 30 Investor Global
Berita Istana
Semangat Sumpah Pemuda: Pertamina Foundation Melalui PFmuda Cetak Ratusan Young Leaders dan Berdayakan Masyarakat Lewat Inovasi Sosial
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?