Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Indikasi Dugaan Korupsi dan Monopoli Kades Sebani: Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa

Berita Istana
Last updated: Selasa, 14 Oktober 2025 20:14 8:14:48 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Pasuruan – Selasa (14/10/2025)
Program pemerintah untuk percepatan pembangunan di pelosok desa kembali tercoreng. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Sebani, Saiful Bahri (SB), diduga melakukan monopoli dan manipulasi anggaran demi memperkaya diri serta keluarganya.

Sejumlah warga mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan desa sejak tahun 2021 hingga 2023. Salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi sang kades.

“Area parkir itu jelas bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi milik pribadi dan keluarganya,” ujar salah satu warga kepada wartawan Berita Istana.

Warga tersebut menyebut, area parkir kolam renang pribadi milik Kades yang memiliki luas sekitar 500–600 meter persegi dibangun menggunakan material serta pavingisasi yang bersumber dari Dana Desa, bukan dari dana pribadi sebagaimana mestinya.

Selain dugaan penyalahgunaan tersebut, proyek pembangunan plengsengan irigasi jalan usaha tani di Dusun Jedong juga disebut bermasalah. Proyek dengan panjang sekitar 100 meter persegi itu dilaksanakan tanpa melibatkan panitia desa maupun masyarakat setempat. Warga menilai pekerjaan tersebut dimonopoli oleh pihak kepala desa dan dikerjakan oleh pekerja pilihannya sendiri.

Dugaan lain juga muncul dalam pengadaan 11 unit mesin potong rumput yang diduga mengalami mark-up anggaran serta tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, proyek pelebaran jalan hibah tembusan Dusun Clumprit RT 6 RW 13 dengan pembangunan pondasi plengsengan sempat memicu kericuhan. Warga mengaku tidak pernah diajak rapat atau musyawarah terkait pembangunan tersebut.

Pemesanan Tulisan KOPDES Merah Putih Bisa Langsung ke Apta Adi Mandiri, Cepat, Murah, dan Melayani Seluruh Indonesia
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
Terpantau Saat Bupati Sragen Beli Cilok di Tempat Orang Hajatan di Girimargo Miri
Dugaan Korupsi Guncang Desa Kesuma Pelalawan, Kades Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sebani menerima anggaran Dana Desa dalam jumlah besar selama beberapa tahun terakhir.

  • Tahun 2025: Rp 1.028.432.000
  • Tahun 2024: Rp 1.146.640.000, digunakan antara lain untuk:
    • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp 112.800.000
    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa atau Kios Milik Desa sebesar Rp 226.475.000
  • Tahun 2023: Rp 1.134.121.000, antara lain digunakan untuk:
    • Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp 366.986.000
    • Kegiatan Keadaan Mendesak sebesar Rp 100.800.000
    • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, penggilingan padi/jagung, dan lainnya) sebesar Rp 198.914.250
READ  Launching SPPG Polri di Krikilan Masaran Sragen, Sasar 1.912 Penerima Manfaat

Dengan nilai dana yang cukup besar setiap tahunnya, warga berharap agar seluruh kegiatan pembangunan di Desa Sebani benar-benar transparan dan tepat sasaran. Namun, dugaan praktik monopoli dan penyimpangan anggaran oleh kepala desa justru menimbulkan keresahan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Masyarakat Desa Sebani berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat diusut tuntas secara transparan dan adil.


(Team Investigasi | Berita Istana)


 

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sosok Dodi yang Janjikan Hadiah Rp100 Juta untuk Difabel Belum Terealisasi Hingga Kini
Next Article Pemilik K-Cunk Motor Diduga Perusak Lingkungan, Sidang Mediasi di PN Tulungagung Ricuh
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Forkopimda Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi, Kapolres: “Pasuruan Harus Damai”

Senin, 1 September 2025 16:22
Berita Istana

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

Jumat, 17 April 2026 06:50
Berita IstanaTNI & POLRI

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Kamis, 15 Januari 2026 18:55
Berita Istana

Akselerasi Pertumbuhan Mikro 2026: BRI BO Otista Sinergi dengan Merchant Jakarta Timur

Rabu, 18 Maret 2026 15:29
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?