Pemilik K-Cunk Motor Diduga Perusak Lingkungan, Sidang Mediasi di PN Tulungagung Ricuh

Berita Istana
4 Min Read

Tulungagung, 14 Oktober 2025 – Suasana sidang mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, mendadak ricuh pada pelaksanaan mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (14/10/2025).

Perkara ini diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan Hariyanto sebagai penggugat. Adapun pihak tergugat terdiri atas Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk (Tergugat 1), UD K-Cunk Motor (Tergugat 2), Kepala Desa Nglampir (Tergugat 3), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat 4).
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H.

Sengketa bermula dari dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin dan menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran air, serta mengancam ekosistem di sekitar wilayah tambang. Penggugat menilai kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam proses mediasi yang seharusnya tertutup untuk umum, Tergugat 1, K-cunk, justru melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok pribadinya.
Tindakan tersebut sontak memicu ketegangan dan keberatan dari pihak penggugat yang menilai perbuatan itu tidak pantas dilakukan di ruang pengadilan.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mediasi bersifat rahasia.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Pasal 4 ayat (1): Para pihak dan mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi selama proses mediasi.

Pasal 7 ayat (2): Mediator, pihak, dan kuasa hukum dilarang mengungkapkan hal-hal yang dibicarakan dalam mediasi kepada pihak lain.

Pasal 19 ayat (1): Mediasi dilakukan di ruang tertutup yang ditentukan pengadilan.

Akibatnya, tindakan live TikTok saat sidang tertutup tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etika mediasi, pelanggaran perintah hakim, hingga penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Kuasa hukum LGI, Irawan Sukma, S.H. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, mengecam keras tindakan Tergugat 1 yang dianggap melecehkan lembaga peradilan.

“Sidang mediasi itu tertutup untuk umum. Tetapi Tergugat 1 malah live TikTok dan berkomentar seenaknya. Bahkan ikut menjawab pertanyaan hakim kepada pihak lain. Ini jelas melanggar etika persidangan,” tegas Irawan.

Ia menilai, tindakan tersebut tidak sopan dan mencoreng marwah lembaga peradilan.

“Selama mediasi, Tergugat 1 sama sekali tidak menghormati jalannya persidangan. Kami sudah menegur langsung dan meminta agar etika ditegakkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibiarkan.

“Live TikTok di ruang mediasi tertutup adalah pelanggaran berat. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Hakim Pengawas dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pengadilan perlu mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kuasa hukum LGI berharap jalannya mediasi selanjutnya dapat berlangsung tertib, objektif, dan berfokus pada pokok perkara, yakni dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin proses mediasi berjalan adil dan fokus pada persoalan utama: kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat Nglampir dan Keboireng,” pungkas Irawan.

Tim ; Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *