Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Pemilik K-Cunk Motor Diduga Perusak Lingkungan, Sidang Mediasi di PN Tulungagung Ricuh

Berita Istana
Last updated: Selasa, 14 Oktober 2025 20:49 8:49:02 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Tulungagung, 14 Oktober 2025 – Suasana sidang mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, mendadak ricuh pada pelaksanaan mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (14/10/2025).

Perkara ini diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan Hariyanto sebagai penggugat. Adapun pihak tergugat terdiri atas Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk (Tergugat 1), UD K-Cunk Motor (Tergugat 2), Kepala Desa Nglampir (Tergugat 3), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat 4).
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H.

Sengketa bermula dari dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin dan menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran air, serta mengancam ekosistem di sekitar wilayah tambang. Penggugat menilai kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam proses mediasi yang seharusnya tertutup untuk umum, Tergugat 1, K-cunk, justru melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok pribadinya.
Tindakan tersebut sontak memicu ketegangan dan keberatan dari pihak penggugat yang menilai perbuatan itu tidak pantas dilakukan di ruang pengadilan.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mediasi bersifat rahasia.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Pasal 4 ayat (1): Para pihak dan mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi selama proses mediasi.

Inovasi Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2025
Reska Catering Siap Dukung Ajang Internasional KTT D-8 Tahun 2026
Pijat Sehat Mastopterapy Pak Topan Hadir di Gubug, Grobogan
Dukung Mobilitas di Kampung Halaman, Pengiriman Sepeda Motor Meningkat Jelang Mudik

Pasal 7 ayat (2): Mediator, pihak, dan kuasa hukum dilarang mengungkapkan hal-hal yang dibicarakan dalam mediasi kepada pihak lain.

READ  Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Bekingi Limbah Rumah Sakit Prima Medika

Pasal 19 ayat (1): Mediasi dilakukan di ruang tertutup yang ditentukan pengadilan.

Akibatnya, tindakan live TikTok saat sidang tertutup tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etika mediasi, pelanggaran perintah hakim, hingga penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Kuasa hukum LGI, Irawan Sukma, S.H. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, mengecam keras tindakan Tergugat 1 yang dianggap melecehkan lembaga peradilan.

“Sidang mediasi itu tertutup untuk umum. Tetapi Tergugat 1 malah live TikTok dan berkomentar seenaknya. Bahkan ikut menjawab pertanyaan hakim kepada pihak lain. Ini jelas melanggar etika persidangan,” tegas Irawan.

Ia menilai, tindakan tersebut tidak sopan dan mencoreng marwah lembaga peradilan.

“Selama mediasi, Tergugat 1 sama sekali tidak menghormati jalannya persidangan. Kami sudah menegur langsung dan meminta agar etika ditegakkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibiarkan.

“Live TikTok di ruang mediasi tertutup adalah pelanggaran berat. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Hakim Pengawas dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pengadilan perlu mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kuasa hukum LGI berharap jalannya mediasi selanjutnya dapat berlangsung tertib, objektif, dan berfokus pada pokok perkara, yakni dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin proses mediasi berjalan adil dan fokus pada persoalan utama: kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat Nglampir dan Keboireng,” pungkas Irawan.

Tim ; Redaksi

TAGGED:BERITA ISTANA TULUNGAGUNG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Indikasi Dugaan Korupsi dan Monopoli Kades Sebani: Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa
Next Article Dari Balai Desa ke Lahan Melon, Begini Kiprah Kades Kedawung Sragen, Riki Astono
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Direktur Utama PT Berita Istana Negara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 14:13
Berita Istana

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi, Kades Jumantoro Resmi Dilaporkan ke Kejari Karanganyar

Minggu, 2 November 2025 18:19
Berita Istana

Cara Meminta Sampel Fisik dan Mockup Banner ke Supplier X Banner

Rabu, 8 April 2026 22:37
Berita IstanaPendidikan

Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB

Selasa, 24 Juni 2025 09:36
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?