Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Kades Purworejo Sragen Diringkus Polres Sragen atas Dugaan Korupsi dan SPJ Fiktif

Berita Istana
Last updated: Selasa, 11 November 2025 19:12 7:12:57 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Sragen – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo (56), atas dugaan tindak pidana korupsi hasil sewa tanah kas desa. Kasus yang terjadi pada kurun waktu 2016–2019 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, tersangka yang menjabat dua periode—yakni 2016–2019 dan 2019–2025—menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sampurna Sakti (JSS) dan PT Aris Putra Beton.

“Total uang sewa dari kedua perusahaan tersebut sebesar Rp240 juta, dengan rincian PT JSS sebesar Rp135 juta untuk periode 2016–2020, dan PT Aris Putra Beton sebesar Rp105 juta untuk periode 2017–2020,” beber AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).

Namun, lanjutnya, uang sewa tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening Kas Desa Purworejo sebagaimana mestinya. Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan prosedur, di antaranya penentuan harga sewa sepihak tanpa musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Tersangka pernah menyuruh seorang pegawai Kecamatan Gemolong membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016–2019 dan SILPA PAD 2021. Hal ini melanggar Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Sragen juga telah meminta ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk memberikan pendapat hukum. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memasukkan hasil sewa tanah kas desa ke rekening pribadinya.

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat
Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sragen, yang masih terus mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Polres Sragen menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat desa.

READ  Desa Donoyudan Miliki Catatan Hitam, Kasus Dugaan Surat Kematian Palsu Masih Diselidiki Polres Sragen

Sementara itu, masyarakat Purworejo dan warga Sragen menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka menilai tindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat.

“Kami warga Sragen merasa senang dan lega karena aparat bertindak cepat. Sudah lama masyarakat curiga ada penyimpangan anggaran di desa itu. Semoga tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain-main dengan uang rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Apresiasi juga datang dari Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, yang menilai kinerja Polres Sragen patut diapresiasi.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Sragen yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di tingkat desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan penetapan tersangka terhadap Ngadiyanto alias Dipo ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi hingga ke akar rumput, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sragen agar mengelola dana desa secara jujur dan transparan.(iTO)

Video Penangkapan @TikTok Mata Jateng 

TAGGED:BERITA ISTANA POLRES SRAGENKADES PURWOREJO KORUPSI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Momen Hangat: Bupati Sragen Hadiri Resepsi Pernikahan Alma dan Budi di Girimargo, Miri
Next Article Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

Jumat, 17 April 2026 13:50
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Rabu, 18 Juni 2025 10:44
Berita Istana

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pencurian, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Sabtu, 27 September 2025 12:23
Berita Istana

Ponpes Baitul Qur’an Manfaatkan Lahan Kosong dengan Tanam Durian Unggul, Strategi Ekonomi dan Edukasi Santri

Senin, 26 Januari 2026 16:06
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?