Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

KPK Tipikor: Berselimutkan “Mangkir Kedisiplinan”, PT Torganda Diduga Cuci Tangan dari Kewajiban Bayar Hak Normatif Karyawan

Berita Istana
Last updated: Minggu, 23 November 2025 15:22 3:22:35 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

ROKAN HILIR, 22 November 2025 – Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) secara resmi menyoroti dan memberikan dukungan terhadap perjuangan para karyawan PT Torganda di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Para karyawan menuntut penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit dan tripartit, menyusul dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pengusiran dari rumah dinas.

Dukungan ini disampaikan oleh Arjuna Sitepu, C.PAR., Wakil Ketua Bidang Intelijen dan Investigasi DPP KPK Tipikor, sebagai respons atas keluhan karyawan tetap yang mengaku dirugikan oleh kebijakan manajemen perusahaan.

Tuntutan Bipartit & Dukungan Tripartit

Sitepu menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Bipartit, sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, adalah langkah pertama yang wajib ditempuh. Ini merupakan upaya musyawarah untuk mufakat antara pekerja dan pengusaha,” tegasnya.
“Jika bipartit gagal, maka proses tripartit melalui mediator pemerintah harus dijalankan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.”

Permohonan bipartit telah diajukan para karyawan kepada manajemen PT Torganda pada 20 November 2025, menyusul perintah pengosongan rumah barak (rumah dinas) yang selama bertahun-tahun mereka tempati.

Siswa Kelas 7 BINUS SCHOOL Surabaya Raih Medali Perak di NASPO
AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia
Diduga Penipuan Berkedok Investasi Usaha Konveksi, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Perkuat Infrastruktur Hijau, PT Jasamarga Bali Tol dan BSI Tandatangani Kerjasama Pembiayaan Sustainability Linked Financing Senilai Rp1,56 Triliun

Kronologi & Dalih PHK yang Digugat Pekerja

Para karyawan yang terdampak PHK sepihak adalah:

Sandi Gulo (Muat TBS KT IX)

Yobedi Bulolo (Langsar TBS KT IV)

Sahat Parulian Simanjuntak (Muat TBS)

Shokizatulo Gulo (Jaga Jangset)

Mereka menerima tiga surat PHK, yaitu:

1. TG.11/Rhs/1049/X/2025

2. TG.KPD/UnitKT/PB.1/288/P/X/2025

3. TG-KPD/Unit-KT/PB.1/854/P/XI/2025

Manajemen PT Torganda mendalilkan bahwa PHK dilakukan karena pekerja “mangkir kedisiplinan”. Namun, para karyawan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan proses PHK tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Mereka menilai perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban membayar hak-hak normatif yang seharusnya diterima.

Sanksi Bagi Pelanggar & Landasan Hukum Terbaru

Dalam pernyataannya, Sitepu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Sitepu.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi pada November 2024 juga telah memerintahkan pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun, sebelum regulasi baru tersebut terbentuk, ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya tetap sah dan wajib dipatuhi.

Outsourcing & Hak Normatif

Terkait sistem outsourcing, Sitepu menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerjanya.

Ia mengutip Pasal 66 ayat (2) UU 13/2003 (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja) yang menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing harus berdasarkan perjanjian kerja yang sah.

“Tidak boleh ada ketimpangan dalam pemberian hak, baik terkait UMK Rokan Hilir maupun UMP Riau,” tegasnya.

Ketentuan upah minimum tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tuntutan Inti Para Karyawan

1. Pencabutan PHK sepihak yang dinilai tidak prosedural.

2. Pemenuhan hak normatif, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kompensasi lainnya sesuai Pasal 156 ayat (2) dan (4) UU 13/2003.

3. Pelaksanaan bipartit sebagai mekanisme awal penyelesaian perselisihan sebagaimana diwajibkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.

Dengan keterlibatan DPP KPK Tipikor, kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Masyarakat kini menantikan langkah tegas PT Torganda untuk duduk bersama pekerja dalam proses bipartit maupun tripartit demi penyelesaian yang adil dan bermartabat.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pengiriman Makan Bergizi Gratis di Gilirejo Baru Miri Macet 5 Hari, SPPG Lain Berjalan Lancar: Ada Apa?
Next Article Pernyataan Tak Berdasar Oknum Kades di Ciamis “Tantang” Wartawan, Vio Sari Angkat Bicara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Investor Tembus 30 Juta, Dhiraj Kelly Soroti Literasi Pasar Modal yang Baru 17 Persen
Berita Istana
Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor, Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas
Berita Istana
Mitra Penjahit Terdekat untuk Kebutuhan Seragam dan Manufaktur Pakaian Perusahaan Anda
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?