Sabtu, 26 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Polres Sintang Gelar Sidang Etik, Rekomendasikan PTDH Terhadap Personel yang Melanggar

Berita Istana
Last updated: Jumat, 28 November 2025 11:42 11:42:54 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat berupa tidak hadir bertugas selama lebih dari 30 hari terhitung sejak 28 April 2025.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (27/11) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata. Dalam persidangan, Wakapolres menegaskan bahwa tindakan Aipda DH telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.

“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma di hadapan majelis dan peserta sidang.

Berdasarkan hasil akhir persidangan, KKEP secara resmi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda DH. Rekomendasi ini menjadi langkah tegas Polres Sintang dalam menegakkan aturan internal dan menjaga marwah institusi.

“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” lanjut Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran—khususnya yang berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri—akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Metland Hotel Cirebon Hadirkan Syawalan Packages Jelang Mudik Lebaran Tahun 2026
Polres Jepara Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya
Sulta Tarman Mahar Rp 3 Miliar Terancam Penjara
Bank Rakyat Indonesia KCP Pasar Pagi Mangga Dua Layani Kebutuhan Nasabah Melalui Weekend Banking

Dengan adanya putusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar selalu menjaga profesionalisme dan integritas saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

(Selvi)

TAGGED:BERITA ISTANA KALBAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article IWO Sumenep dan Universitas PGRI Sumenep Resmi Jalin MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Mahasiswa
Next Article Warga Resah! Kepala Desa Singopadu Angkat Anak Sendiri Jadi Tim ITE Tanpa Musyawarah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI Finance dan YBM BRILiaN Perkuat Dukungan Pemulihan Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Akselerasi Hilirisasi Perlu Sinkronisasi Pusat & Daerah
Glow Society Makin Seru di K Mall at Menara Jakarta
Mengapa Kualitas WiFi Untuk Cafe Kini Menjadi Kunci Utama Kesuksesan Bisnis F&B
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?