Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaBudayaDaerahTNI & POLRI

Polemik Tanah Donoyudan Diluruskan: Kades Poniman Siap Tandatangani Seratus Dokumen, Isu Liar Dibantah

Berita Istana
Last updated: Senin, 1 Desember 2025 23:10 11:10:57 pm
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

Sragen — Polemik kurang sedap kembali mengguncang Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Beredar isu liar bahwa Kepala Desa Donoyudan menolak menandatangani berkas terkait penguasaan tanah warga. Namun, hasil investigasi Tim Berita Istana di lapangan menemukan fakta berbeda dari rumor yang tersebar di masyarakat ujung barat Sragen tersebut.

Kades Poniman: “Jangankan satu lembar, seratus lembar pun saya tanda tangani asal sesuai prosedur”

Saat ditemui awak media, Poniman, Kepala Desa Donoyudan, dengan tegas membantah isu yang menyudutkan dirinya.

“Jangankan satu lembar, seratus lembar pun saya siap menandatangani, asalkan sesuai prosedur. Selama ini tidak ada warga yang kami persulit. Semua yang meminta tanda tangan, pasti saya layani sesuai aturan,” tegas Poniman.

Poniman menjelaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, ia bersama perangkat desa selalu berhati-hati agar setiap tanda tangan maupun stempel desa tidak menjerumuskannya ke dalam persoalan hukum.

Perbedaan Data Leter C Jadi Sumber Masalah ; Menurut Poniman, persoalan yang muncul bukan karena dirinya menolak tanda tangan, melainkan karena ketidaksesuaian data objek tanah.

Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia
Cara Mendapatkan Token Honor of Kings dengan Proses yang Lebih Praktis
Polres Jepara Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Barantum, Vendor WhatsApp API Indonesia Terpercaya

Ia menerangkan bahwa Leter C Desa Donoyudan hanya tercatat sampai nomor 1662. Namun, pihak yang meminta tanda tangan justru membawa Leter C dengan nomor 1989, yang secara administratif tidak ada dalam data desa.

Poniman kemudian memberikan penjelasan lebih rinci terkait isu tanda tangan Leter C yang belakangan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diminta untuk ditandatangani justru tidak pernah tercatat dalam administrasi desa.

“Leter C yang diminta tanda tangan itu nomor 1989. Padahal di desa hanya sampai 1662. Jadi objeknya memang tidak ada,” jelas Poniman.

Menurutnya, ketidaksesuaian nomor tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi tidak akurat. Poniman menambahkan bahwa sebagai kepala desa, ia wajib melakukan pengecekan mendetail setiap ada permintaan administrasi tanah agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak hukum.

Dengan penjelasan itu, Poniman berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar dan tetap mengedepankan klarifikasi melalui jalur resmi desa.

Poniman menegaskan kembali: jika dokumen lengkap, objek jelas, dan prosedur sesuai, dirinya tidak pernah menolak menandatangani.

Akar Persoalan Bermula dari Jual Beli Tahun 2013 ; Poniman menuturkan bahwa polemik ini berasal dari jual beli tanah antara Samidin dan Sri Mulyani pada Rabu, 27 Februari 2013, menindaklanjuti UG No-5937 JB/3/2012 tanggal 3 Maret 2012.

Pihak pertama, Samidin atau Siswanto, beralamat di Tunas Jaya, Lampung, menjual tanah sawah dan tegal dengan bukti C Desa No. 1989 kepada Sri Mulyani, warga Depok, Jawa Barat.

Adapun Ugeran dibuat pada tahun 2013 saat Kepala Desa dijabat Sarti, sehingga Poniman menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Ugeran itu dibuat tahun 2013, saat itu lurahnya masih Sarti. Jadi tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Poniman.

Sementara itu, Deni Irwanda, salah satu aktivis Sragen, turut angkat bicara terkait polemik yang mencuat di Desa Donoyudan. Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh secara gegabah memvonis Kepala Desa Donoyudan bersalah tanpa memahami duduk perkara secara utuh.

Menurut Deni, langkah yang diambil Kades Donoyudan sudah berada pada jalur yang tepat. “Saya melihat Kades Donoyudan sangat jeli menyikapi persoalan ini dan tidak asal-asalan. Karena bila terjadi kekeliruan dalam penandatanganan, justru bisa menjerat dirinya secara hukum. Maka kehati-hatian itu bukan hanya benar, tetapi wajib,” tegasnya.

Deni memaparkan bahwa persoalan administrasi tanah menjadi kunci dalam kisruh ini. Ia mencontohkan perbedaan data yang mengemuka, di mana Leter C Desa Donoyudan hanya tercatat hanya sampai No. 1662, sedangkan Leter C yang berada di Ugeran 1989. Ketimpangan inilah yang menurutnya membuat objek tanah yang dipersoalkan tidak muncul dalam Leter C desa, sehingga Kades tidak memiliki dasar kuat untuk menandatangani dokumen terkait.

“Jelas, di Leter C desa objek itu tidak ada. Jadi kalau Kades memaksakan tanda tangan tanpa dasar, itu sama saja menggali lubang sendiri,” ujar Deni Irwanda menegaskan.

Saat dihubungi di Desa Donoyudan, Deni menyatakan bahwa seluruh proses yang berlangsung di tingkat desa sudah dilakukan secara transparan. Ia mendorong masyarakat melihat persoalan ini secara jernih dan tidak terprovokasi isu liar yang beredar.

Selain itu, warga Donoyudan bernama Joko turut menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan Kepala Desa Donoyudan beserta perangkat desa selama ini berjalan sangat baik.

“Selama ini Pak Kades Poniman dan pemerintah desa Donoyudan tidak pernah mempersulit warga. Semua urusan dilayani dengan baik, jelas, dan apa adanya. Setiap warga yang membutuhkan pelayanan selalu dibantu sesuai prosedur. Jadi kalau ada isu yang menyudutkan beliau, saya rasa itu tidak benar,” tegas Joko.

Ia kembali menekankan bahwa warga justru merasakan pelayanan yang cepat, terbuka, dan tidak berbelit-belit.

“Pelayanan di Desa Donoyudan sudah baik dan transparan. Warga tidak pernah merasa dipersulit,” ujarnya.

Investigasi menunjukkan bahwa isu Kepala Desa Donoyudan menolak menandatangani dokumen tanah tidak benar. Permasalahan justru berasal dari ketidaksesuaian data administrasi, khususnya nomor Leter C yang tidak tercatat dalam arsip desa. Sikap hati-hati Kades Poniman dinilai tepat dan justru melindungi warga serta pemerintahan desa dari potensi masalah hukum.(iTO)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Gubernur Akmil Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I Pratar 
Next Article Ketua Tani Merdeka Jawa Tengah – Wawan Pramono Atas Acara Pelantikan dan Gebyar Tani Merdeka Jawa Tengah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?