Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PendidikanBerita Istana

Advokat Rois Hidayat SH CMe Apresiasi DPD KAI Jateng dan Ketua PN Surakarta: Kupas Tuntas KUHP Baru 2026

Berita Istana
Last updated: Minggu, 7 Desember 2025 18:04 6:04:49 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Solo — Advokat Rois Hidayat SH, CMe, CMH, CCLM, CLTP menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta), Achmad Satibi, atas terselenggaranya Seminar Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang digelar di Hotel Asia Solo, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rois, antusiasme Ketua PN Surakarta dalam memaparkan implementasi KUHP baru menunjukkan kesiapan lembaga peradilan menyongsong pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026.

“Saya mengapresiasi Ketua PN Surakarta serta hakim adhoc dari Jogjakarta yang sangat antusias memaparkan implementasi KUHP baru. Ini langkah luar biasa, baik bagi advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Kita tinggal menunggu aturan pelaksanaan KUHAP sebagai pendamping KUHP baru yang akan berlaku awal Januari 2026,” ujar Rois Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Rois juga menjelaskan makna gelar CCLM (Certified Consultant Legal Magic) yang dimilikinya. Ia menegaskan bahwa gelar tersebut merupakan sertifikasi non-akademik yang dipersiapkan untuk pendalaman KUHP Baru 2026 sesuai bidang kajian.

“CCLM itu Certified Consultant Legal Magic, artinya pembelajarannya fokus pada bagaimana menerapkan KUHP, terutama Pasal 252 terkait Undang-Undang Santet,” jelas Rois.

Kupas Pasal 252 KUHP Baru: Santet Masuk Tindak Pidana

Rois menerangkan bahwa Pasal 252 KUHP Baru mengatur pidana bagi orang yang:

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong
Dukung Petani, Tani Merdeka Indonesia Sragen Lakukan Aksi Pembasmian Tikus di Kedungpit Seluas 350 Ha
PSEL Denpasar Diresmikan, SUCOFINFO Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi
Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharam, YBM BRI RO Jakarta 1 Ajak Anak Yatim Belajar dan Berwisata Edukatif di Jakarta Aquarium Safari
  • mengaku memiliki kekuatan gaib,
  • menawarkan jasa gaib, atau
  • memberikan praktik gaib yang menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik/mental.

Ancaman hukumannya diperberat jika perbuatan dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan kebiasaan.

Ia menekankan bahwa hukum tidak menilai keberadaan santet, tetapi fokus pada tindakan penipuan dan kerugian nyata yang dibuat pelaku terhadap korban.

Pembuktian Mengacu KUHAP (Pasal 184)

Menurut Rois, pembuktian perbuatan ini tetap harus melalui instrumen hukum formal, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli (misal dokter),
  • surat seperti hasil medis,
  • petunjuk,
  • serta keterangan terdakwa.

“Meskipun secara logika sulit membuktikan unsur gaib, KUHP baru memberi dasar hukum untuk menindak pelaku yang meresahkan masyarakat dengan kedok supranatural,” tegasnya.

DPD KAI Jawa Tengah menggelar seminar nasional secara luring di Hotel Asia Solo dan daring yang diikuti anggota KAI dari berbagai daerah. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL.

Asri menegaskan pentingnya advokat memahami KUHP baru secara menyeluruh.

“KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026. Bagi advokat, pemahaman ini penting karena memberikan ruang pendampingan hukum sejak awal proses, mulai dari penyidikan hingga pengadilan,” ungkap Asri.

Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi, memaparkan perubahan mendasar dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa hakim memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan.

“Pelaku, korban, dan lingkungan harus mendapat kesempatan yang sama. Hakim tidak boleh hanya melihat satu sisi. Asas keseimbangan harus menjadi pijakan utama,” tegasnya.

Satibi juga menjelaskan bahwa KUHP baru menyediakan opsi pidana kerja sosial untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Seminar nasional ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, antara lain:

  • Hakim Ad Hoc Tipikor PN Yogyakarta,
  • Praktisi hukum senior KAI,
  • serta para akademisi dan penegak hukum.

Mereka membahas aspek filosofis, teknis, hingga konsekuensi praktis yang akan dihadapi aparat penegak hukum ketika KUHP baru diberlakukan.

Sebagai informasi, Rois Hidayat juga merupakan Ketua KAI Sragen yang aktif mendorong peningkatan kompetensi advokat di daerah.(Tim;Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SOLO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Polres Jepara Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya
Next Article Modus Pemberitaan Hoaks: ASN Salatiga Diperas Rp50 Juta, Lapor ke Polda Jateng
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Investor Tembus 30 Juta, Dhiraj Kelly Soroti Literasi Pasar Modal yang Baru 17 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?