Sabtu, 27 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Diduga Operasikan RT/RW Net Ilegal, RAMBO Akan Laporkan Reseller AZnet ke APH dan Kominfo

Berita Istana
Last updated: Kamis, 18 Desember 2025 16:00 4:00:36 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Bekasi — Organisasi Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap dugaan pelanggaran serius di bidang telekomunikasi yang dilakukan oleh reseller layanan internet AZnet di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. AZnet diduga mengoperasikan layanan RT/RW Net secara ilegal, termasuk melakukan penarikan kabel jaringan tanpa izin resmi dan tanpa perjanjian kerja sama dengan pemilik infrastruktur.

RAMBO menilai AZnet telah menyalurkan ulang layanan internet kepada masyarakat tanpa mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, AZnet juga diduga melakukan penarikan kabel jaringan dengan cara menumpangkan kabel pada tiang milik provider lain tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mekanisme pole sharing yang sah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Bahkan, penarikan kabel jaringan diduga dilakukan pada malam hari dan tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun pemilik infrastruktur telekomunikasi.

RAMBO juga mencatat hasil uji kecepatan layanan (speedtest) dari pelanggan AZnet yang menampilkan identitas jaringan Telkomsel. Namun demikian, RAMBO menegaskan bahwa penyebutan nama Telkomsel tersebut semata-mata berdasarkan identifikasi sistem pada aplikasi speedtest, dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Telkomsel terlibat dalam penyediaan maupun penarikan kabel jaringan fisik yang dimaksud.

Ketua Umum RAMBO, Haetami, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik AZnet melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atau penjelasan yang diberikan oleh pihak bersangkutan.

“Upaya klarifikasi sudah kami lakukan, namun tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Haetami.

Orang Mengaku Keluarga Siswa Pembuat Video Tak Senonoh di SMK Ternama Gemolong Ancam Wartawan Berita Istana
Presisi Polri Kembali Tercoreng: Kinerja Unit PPA Polresta Sidoarjo Dipertanyakan
KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Periode Libur Idulfitri 1447H/2026, JTT Perkuat Kesiapan Layanan di Ruas Semarang Seksi A,B,C

Menurut Haetami, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi memiliki izin resmi. Selain itu, Pasal 47 undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

READ  São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

RAMBO juga menyoroti regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi, yang secara tegas mewajibkan adanya izin serta Perjanjian Kerja Sama dalam penggunaan tiang dan penarikan kabel jaringan.

“Reseller tidak memiliki kewenangan untuk membangun atau menarik infrastruktur jaringan secara mandiri. Jika dilakukan tanpa prosedur resmi, hal itu berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi, merugikan pemilik infrastruktur, dan bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Haetami.

Atas dasar temuan tersebut, RAMBO memastikan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh reseller AZnet kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


 

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article KDMP di Tangen Sragen Gerak Cepat, Program Prioritas Presiden Prabowo Disambut Antusias Masyarakat
Next Article Sampah di Depan Pasar Buah Sungai Durian Mentupi Badan Jalan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
FLOQ Raih Penghargaan Yudhistira dari CFX atas Akuntabilitas dan Integritas Tertinggi
Berita Istana
Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pelanggan, Prodia Resmikan Prodia Women’s Health Centre dan Premium Service Prodia Health Care Jakarta
Berita Istana
Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya
Berita Istana
BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi BCM untuk Kesiapsiagaan Darurat Optimal
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat!

Rabu, 11 Juni 2025 10:58

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

Jumat, 30 Januari 2026 03:32
Berita IstanaDaerah

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 16:10
Berita Istana

KAI Logistik Optimalkan Operasional Hadapi Lonjakan Motor di Yogyakarta

Kamis, 25 Juni 2026 11:21
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?