Rumah Warga Terancam Longsor, Tambang Galian C Ilegal Merajalela Dekati Permukiman di Ngoro Mojokerto

Berita Istana
3 Min Read

MOJOKERTO — Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kian meresahkan masyarakat. Penambangan yang dilakukan tanpa izin ini nekat beroperasi hanya berjarak puluhan meter dari rumah warga, sehingga memicu kekhawatiran serius akan ancaman longsor dan keselamatan jiwa.

Pantauan di lapangan menunjukkan tebing galian digerus secara masif tanpa memperhatikan kaidah keselamatan dan lingkungan. Kedalaman galian yang terus bertambah membuat struktur tanah di sekitar permukiman menjadi labil. Warga mengaku setiap hujan turun, mereka diliputi rasa cemas karena retakan tanah mulai muncul dan dikhawatirkan dapat berujung longsor sewaktu-waktu.

“Jarak galian itu sangat dekat dengan rumah kami, tidak sampai seratus meter. Kalau hujan deras, kami takut rumah ambruk atau tertimbun longsor,” ujar salah satu warga Dusun Sekantong yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain ancaman longsor, aktivitas tambang ilegal tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu tebal, kebisingan alat berat, serta lalu lalang truk pengangkut material yang merusak jalan desa. Ironisnya, meski aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama dan dikeluhkan warga, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Warga menilai pembiaran terhadap tambang galian C ilegal ini merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menelan korban jiwa. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan aparat dalam melindungi keselamatan rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Majapahit.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Dusun Sekantong secara tegas meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri untuk turun langsung ke lokasi dan segera menutup aktivitas galian C ilegal tersebut. Warga berharap Mabes Polri tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang dinilai telah mengancam keselamatan warga.

“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Kami mohon Mabes Polri turun tangan dan menutup tambang ilegal ini sebelum terjadi bencana,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat juga mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merusak lingkungan serta mengorbankan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, masih terus berlangsung tanpa kejelasan penindakan.


 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *