Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Buzzer Anonim Serang Bupati Rohil, Aktivis: Desak Penegakan KUHP Baru Demi Efek Jera

Berita Istana
Last updated: Selasa, 27 Januari 2026 15:41 3:41:31 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

ROKAN HILIR (Riau) — Fenomena serangan terkoordinasi di media sosial terhadap Bupati Rokan Hilir H. Bistamam telah memicu sorotan tajam dari aktivis pegiat anti rasuah Arjuna Sitepu, yang tergabung dalam Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi [YDPP KPK TIPIKOR) yang menyebut pola ini bukan kritik biasa tetapi “Upaya sistematis menggiring opini publik” yang kini bisa dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang efektif berlaku pada 2026.

Arjuna mengecam penggunaan akun anonim dan akun palsu untuk menyebar narasi negatif yang tidak didukung data dan fakta, serta memanipulasi persepsi publik demi menjatuhkan kredibilitas figur kepala daerah yang sah.

“Ini bukan sekadar kritik. Ini operasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang bisa digolongkan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP baru,” tegas Arjuna dalam keterangan persnya, Selasa (27/1/2026).

Menurut Arjuna, pelaku yang secara sadar menyiarkan atau menyebarkan kabar bohong (fake news) yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda besar di bawah ketentuan KUHP Baru, khususnya Pasal 262–263 tentang penyebaran informasi palsu atau tidak terverifikasi yang mengganggu ketertiban umum.

“Penerapan pasal ini akan berjalan beriringan dengan UU ITE yang telah direvisi untuk memastikan batasan-batasan hukumnya jelas”.

Selain itu, Arjuna juga menyoroti Pasal 434 KUHP Baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda sampai Rp200 juta jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Jika melalui media digital (internet/sosmed), ancaman bisa merujuk pada UU ITE yang berpotensi lebih tinggi.

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%
BRI-MI dan ILUNI FEB UI Hadirkan Reksa Dana Syariah Berbasis Dana Abadi untuk Investasi Berkelanjutan
Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset
Pena Petrofin Awards 2026: “Connecting Your Energy”, Elnusa Petrofin Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Insan Pers di Momentum Perjalanan 30 Tahun Menghantarkan Energi

“KUHP baru memberikan ruang hukum yang jelas untuk menindak mereka yang mengorbankan nama baik individu demi kepentingan tertentu,” ujar Arjuna, menambahkan bahwa ancaman pidana ini harus menjadi efek jera nyata di ruang digital.

Analisis hukum juga menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong secara sadar yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat merupakan delik serius, bukan sekadar masalah etika digital. Sanksi pidana ini menegaskan bahwa ruang maya bukan wilayah tanpa aturan, hoaks dan fitnah bisa berujung di balik jeruji besi.

Arjuna juga mengimbau masyarakat Rokan Hilir untuk lebih kritis terhadap informasi yang berseliweran di media sosial dan tidak terjebak dalam narasi yang dibentuk oleh akun palsu atau kepentingan terpadu di baliknya.

“Jika kritik itu benar demi perbaikan, sampaikan dengan data, fakta, dan akal sehat. Bukan melalui fitnah dan manipulasi informasi yang berpotensi pidana,” pungkas Arjuna.

Kepada aparat penegak hukum, Arjuna mendesak agar penyidikan terhadap pelaku buzzer anonymos dan akun palsu segera dilakukan, sehingga ruang publik digital tidak lagi menjadi medan operasi propaganda yang merusak integritas kepala daerah serta stabilitas demokrasi lokal.

Catatan hukum:
Penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda tinggi di bawah KUHP Baru.

Fitnah atau pencemaran nama baik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.(AR)

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article PT RPN melalui Pusat Penelitian Karet Salurkan Bantuan TJSL bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Next Article Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Nagita Slavina Nikmati Pesona Danau Toba dan Hospitality Bintang Lima di Marianna Resort Samosir
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?