Jumat, 15 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Arjuna Sitepu C.PAR: Jangan Semena-mena Menciptakan Fitnah terhadap Sekda Rohil, Bisa Berujung Pidana

Berita Istana
Last updated: Jumat, 13 Februari 2026 15:38 3:38:32 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Rokan Hilir – Menanggapi pernyataan Muhajirin Siringo Ringo terkait desakan pembebastugasan H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan video asusila tahun 2024, pernyataan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Arjuna Sitepu menyatakan, perlu kejelasan apakah desakan tersebut benar-benar demi kehormatan daerah atau justru merupakan bentuk pengalihan isu dari persoalan yang lebih fundamental.

“Rokan Hilir bukan panggung sandiwara opini. Daerah ini berdiri di atas hukum, bukan desakan viral,” tegas Arjuna pada Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Sekda bersalah. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi kepada publik.

Namun demikian, opini publik terus diarahkan pada kesimpulan moral tertentu. Menurut Arjuna, kondisi ini berbahaya karena berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar pembuktian hukum yang sah.

Dalam negara hukum, penghukuman tanpa proses peradilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Terlebih lagi, terdapat indikasi bahwa video yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI), yakni teknologi manipulatif yang mampu menciptakan video palsu dengan tingkat kemiripan tinggi.
Pernyataan Sikap Arjuna Sitepu C.PAR
1. Supremasi Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Viral

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru
Hasil Uji Kompetensi Ulang Perangkat Desa Gilirejo Sragen Mengejutkan, Desi Dyah Ayu Saputri Raih Nilai Tertinggi
Modus Baru Pungli di Samsat Kendal, Petugas Diduga Minta Uang Tambahan untuk “Cek Fisik Bantuan”

Negara Republik Indonesia berdiri di atas prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak boleh ada pejabat publik yang dihukum secara sosial maupun administratif hanya berdasarkan isu yang belum terbukti secara hukum.

READ  Jangan Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah — Tindak Tegas Perusak Hutan Tanpa Izin

Sampai saat ini, dugaan video tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI).
2. Penjelasan Mengenai Artificial Intelligence (AI)

Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan adalah sistem teknologi berbasis algoritma dan machine learning yang mampu meniru kecerdasan manusia, termasuk dalam menghasilkan gambar, suara, dan video yang tampak autentik.

Generative Adversarial Network (GAN)
Deepfake Technology
Melalui teknologi tersebut, video dapat direkayasa secara realistis sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

Dalam konteks hukum, apabila benar video tersebut merupakan hasil rekayasa digital, maka persoalan yang muncul bukanlah persoalan moral pejabat, melainkan dugaan tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024)
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
3. Jangan Alihkan Fokus dari Isu Legalitas yang Lebih Fundamental
Arjuna juga menilai bahwa isu yang lebih mendesak untuk dikawal publik adalah proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025.

Persoalan ini menyangkut legalitas jabatan kepala daerah, yang merupakan fondasi tata kelola pemerintahan. Apabila laporan tersebut benar dan tidak diproses secara transparan, maka berpotensi menyangkut dugaan:

Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP lama / Pasal 391 KUHP baru)
Penyalahgunaan kewenangan apabila terjadi pembiaran (Pasal 421 KUHP)
Menurut Arjuna, legalitas kepala daerah adalah persoalan struktural dan fundamental, bukan isu sensasional.

Arjuna Sitepu C.PAR mengingatkan seluruh pihak agar tidak gegabah membentuk opini tanpa dasar hukum yang jelas. Demokrasi tidak boleh dikotori oleh fitnah dan manipulasi digital. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

READ  Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi

“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan menghakimi sebelum ada putusan. Karena fitnah dan penyebaran informasi tanpa bukti juga memiliki konsekuensi pidana,” tutupnya. (Red)

TAGGED:PPWI RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Menyambungkan Pembeli, Penjual, dan UMKM dalam Satu Jaringan Terbuka ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026
Next Article KAI Divre III Palembang Update Penjualan Tiket Lebaran 2026 Hingga H+5
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Psikologi BINUS University Kupas Konflik Sosial Era Digital
Berita Istana
Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%
Berita Istana
BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Medan, Tawarkan Solusi Pembiayaan Kompetitif
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Belanja Imlek Makin Hemat dan Mudah dengan Promo #TentuCuan dari Indodana PayLater

Selasa, 17 Februari 2026 21:04
Berita IstanaPendidikan

Video Viral Tambang Galian C Ilegal di Blimbing Sragen, Tim Mata Jateng Lakukan Penelusuran

Sabtu, 6 September 2025 12:52
Berita IstanaTNI & POLRI

Pria 19 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sidoharjo Sragen

Minggu, 26 April 2026 09:29
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Kapolres Pasuruan Bersilaturahmi Tokoh Agama Minta Doa dan Memperkuat Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 3 September 2025 01:06
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?