Arjuna Sitepu C.PAR: Jangan Semena-mena Menciptakan Fitnah terhadap Sekda Rohil, Bisa Berujung Pidana

Berita Istana
4 Min Read

Rokan Hilir – Menanggapi pernyataan Muhajirin Siringo Ringo terkait desakan pembebastugasan H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan video asusila tahun 2024, pernyataan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Arjuna Sitepu menyatakan, perlu kejelasan apakah desakan tersebut benar-benar demi kehormatan daerah atau justru merupakan bentuk pengalihan isu dari persoalan yang lebih fundamental.

“Rokan Hilir bukan panggung sandiwara opini. Daerah ini berdiri di atas hukum, bukan desakan viral,” tegas Arjuna pada Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Sekda bersalah. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi kepada publik.

Namun demikian, opini publik terus diarahkan pada kesimpulan moral tertentu. Menurut Arjuna, kondisi ini berbahaya karena berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar pembuktian hukum yang sah.

Dalam negara hukum, penghukuman tanpa proses peradilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Terlebih lagi, terdapat indikasi bahwa video yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI), yakni teknologi manipulatif yang mampu menciptakan video palsu dengan tingkat kemiripan tinggi.
Pernyataan Sikap Arjuna Sitepu C.PAR
1. Supremasi Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Viral

Negara Republik Indonesia berdiri di atas prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tidak boleh ada pejabat publik yang dihukum secara sosial maupun administratif hanya berdasarkan isu yang belum terbukti secara hukum.

READ  Silaturahmi Kamtibmas di Jenawi, Kapolres Tekankan Kebersamaan Jaga Lingkungan

Sampai saat ini, dugaan video tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI).
2. Penjelasan Mengenai Artificial Intelligence (AI)

Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan adalah sistem teknologi berbasis algoritma dan machine learning yang mampu meniru kecerdasan manusia, termasuk dalam menghasilkan gambar, suara, dan video yang tampak autentik.

Generative Adversarial Network (GAN)
Deepfake Technology
Melalui teknologi tersebut, video dapat direkayasa secara realistis sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

Dalam konteks hukum, apabila benar video tersebut merupakan hasil rekayasa digital, maka persoalan yang muncul bukanlah persoalan moral pejabat, melainkan dugaan tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024)
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
3. Jangan Alihkan Fokus dari Isu Legalitas yang Lebih Fundamental
Arjuna juga menilai bahwa isu yang lebih mendesak untuk dikawal publik adalah proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025.

Persoalan ini menyangkut legalitas jabatan kepala daerah, yang merupakan fondasi tata kelola pemerintahan. Apabila laporan tersebut benar dan tidak diproses secara transparan, maka berpotensi menyangkut dugaan:

Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP lama / Pasal 391 KUHP baru)
Penyalahgunaan kewenangan apabila terjadi pembiaran (Pasal 421 KUHP)
Menurut Arjuna, legalitas kepala daerah adalah persoalan struktural dan fundamental, bukan isu sensasional.

Arjuna Sitepu C.PAR mengingatkan seluruh pihak agar tidak gegabah membentuk opini tanpa dasar hukum yang jelas. Demokrasi tidak boleh dikotori oleh fitnah dan manipulasi digital. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

READ  Nongkrong Tetap Jalan, Keuangan Tetap Aman

“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan menghakimi sebelum ada putusan. Karena fitnah dan penyebaran informasi tanpa bukti juga memiliki konsekuensi pidana,” tutupnya. (Red)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *