Rabu, 23 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 1 November 2025 14:17 2:17:39 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, 31 Oktober 2025- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut pengaduan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal Econext Ventures, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar, berdasarkan laporan dari tiga kabupaten yang tercantum dalam gugatan.

Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif dan Rendy Saputra.

Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Langkah perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar Fais Adam di Jakarta.

Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin resmi.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Agung.

P3A-TGAI di Desa Sumbersari Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga
Gubuk Reyot di Jantung Girimargo Miri, Ketua DPRD Sragen Suparno Turun Tangan
Menteri Perdagangan Dorong Perluasan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Menuju Pasar Global di Kota Surakarta
Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah

Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med mengungkapkan bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan menyoroti dua hal utama, yakni legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

“Dalam pokok perkara, kami menilai bahwa kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar secara resmi di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.

Langkah hukum yang ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Econext Ventures Indonesia bertujuan untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Tindakan ini menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital serta menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi yang dijalankan tanpa izin resmi di Indonesia.

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
Next Article Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik 2026, Mengapa HSB Investasi #JadiPilihan?
Perkuat Angkutan Komoditas Pangan, KAI Logistik dan PT Bogantara Indo Transport Tandatangani Kerja Sama Pengiriman Hasil Bumi, Pangan, Ternak dan Pendukungnya dengan Kereta Api
Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli
Berita Istana
Instagram dan TikTok Jadi Layanan dengan Permintaan Tertinggi di Katalog SMM Panel Indonesia
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?