SRAGEN, – Maraknya peredaran pil koplo yang diduga menyasar kalangan generasi muda di Kabupaten Sragen mendapat perhatian serius dari Warsito, selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya. Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para bandar serta jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi muda.
Warsito menilai, persoalan peredaran pil koplo tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, apabila peredarannya terus meluas tanpa penanganan yang menyeluruh, dampaknya dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban penyalahgunaan pil koplo. Aparat harus serius mengungkap jaringan pemasok, bandar, hingga pengedar yang berada di balik peredaran tersebut,” tegas Warsito.
Selain menyoroti peredaran pil koplo, Warsito juga mengungkapkan adanya pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara narkoba oleh Polres Ngawi yang disebut melibatkan seorang warga Sragen.
Dalam pengaduan yang diterima, seorang perempuan mengaku suaminya ditangkap oleh pihak Polres Ngawi dalam perkara yang berkaitan dengan narkoba.
Perempuan tersebut menyatakan bahwa saat penangkapan, menurut pengakuannya, suaminya tidak ditemukan membawa barang bukti apa pun.
Ia juga mengaku suaminya telah berada dalam penanganan aparat selama lima hari dan belum dipulangkan. Kondisi tersebut semakin memberatkan dirinya karena sedang hamil besar dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan berikutnya.
Dalam pesan pengaduannya, perempuan tersebut meminta bantuan agar persoalan yang dialami keluarganya mendapat perhatian dan kejelasan hukum.
Lebih lanjut, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan di Polres Ngawi minggu inibperkara tersebut. Angka yang disebut dalam pengaduan meliputi Rp2 juta, Rp6 juta, hingga Rp15 juta.
Menurut informasi dan pengaduan yang diterimanya, terdapat warga Sragen lainnya yang mengaku mengalami kejadian serupa. Salah satu informasi menyebutkan seorang warga dari wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, diduga dimintai uang hingga Rp15 juta sekitar tiga bulan lalu.
Namun, dugaan permintaan uang tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Ngawi mengenai identitas petugas yang menangani perkara, dasar permintaan uang, maupun kebenaran pengaduan tersebut.
Warsito menegaskan, apabila benar terdapat permintaan uang yang tidak sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum, hal itu harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum justru merasa terbebani oleh dugaan permintaan uang. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul kesan bahwa penangkapan hanya dijadikan ATM untuk meminta uang kepada keluarga yang sedang kesulitan,” tegasnya.
Warsito meminta pimpinan Polres Ngawi serta fungsi pengawasan internal Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif. Ia mendorong agar kronologi penangkapan, berita acara pemeriksaan, barang bukti, dasar hukum penahanan, serta dugaan permintaan uang diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila keluarga tahanan memiliki bukti percakapan, rekaman, saksi, atau bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang, bukti tersebut perlu diamankan dan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diperiksa secara objektif.
Ia juga menekankan bahwa setiap orang yang ditangkap harus mendapatkan perlindungan hak-hak hukumnya. Status seseorang dalam perkara pidana harus ditentukan melalui proses hukum, bukan berdasarkan tekanan atau transaksi keuangan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Jika tidak terbukti, jangan sampai muncul tuduhan tanpa dasar. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” ujarnya.
Warsito kembali menegaskan bahwa pemberantasan peredaran pil koplo harus menjadi perhatian bersama. Upaya tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya melalui penangkapan pengguna di lapangan, tetapi juga harus disertai pengungkapan jaringan pemasok dan bandar yang menjadi sumber peredaran.
Ia mengajak pemerintah daerah, kepolisian, pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Anak-anak SD, SMP, dan SMA harus mendapatkan perlindungan. Jangan menunggu sampai semakin banyak korban baru kita bergerak. Orang tua, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bersinergi,” kata Warsito.
Lebih lanjut, Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya menegaskan bahwa dirinya telah mengetahui sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Sragen, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di belakang jaringan bandar.
Menurut Warsito, informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat penegak hukum agar jaringan peredaran pil koplo dapat diungkap secara menyeluruh.
“Saya sudah mengetahui sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di belakang bandar. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius, profesional, dan transparan,” tegas Warsito.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap peredaran pil koplo di Kabupaten Sragen tidak hanya disuarakan Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya. Sejumlah tokoh masyarakat juga diharapkan turut mengambil peran dalam mendorong upaya pemberantasan peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Sosok tokoh yang dikenal disegani dan dihormati di Sragen turut menjadi bagian penting dalam upaya membangun kesadaran bersama agar persoalan peredaran pil koplo mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum di wilayah Sragen maupun daerah sekitarnya dapat menjalankan tugas secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga.
“Tujuan kita jelas, yakni menyelamatkan generasi muda dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Berantas bandar dan jaringan pengedar, lindungi anak-anak kita, serta usut setiap dugaan penyimpangan secara transparan. Masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Dugaan permintaan uang dan tuduhan terkait penanganan perkara oleh Polres Ngawi dalam berita ini bersumber dari pengaduan yang disampaikan kepada Warsito dan belum terverifikasi secara independen. Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Polres Ngawi dan pihak terkait sebelum menerbitkan berita, serta memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.(Tim :Red)

