Kamis, 15 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Kades Purworejo Gemolong Sragen Divonis 1 Tahun, Denda Rp50 Juta

Berita Istana
Last updated: Selasa, 24 Februari 2026 08:42 8:42:40 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

SRAGEN — Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ndy alias Dipo (56), divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari atau satu bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat (20/2/2026).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Budi Sulistyo, saat dihubungi Espos, Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

“Untuk uang pengganti senilai Rp380 juta sudah dibayarkan. Sebelumnya pihak terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Sragen,” jelas Budi.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sewa tanah kas desa pada periode 2016–2019. Selain itu, terdapat indikasi kegiatan desa yang tidak tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2021. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp380 juta.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk menentukan sikap. Kami juga akan membuat laporan kepada pimpinan. Selama ini terdakwa sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Henry Sukoco, membenarkan adanya vonis tersebut dan menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Cara Mengatur Cicilan Agar Tidak Mengganggu Kebutuhan Rumah Tangga
Persaingan Kedai Kopi Meningkat, Sistem POS Bantu Tingkatkan Efisiensi Operasional
Bandara Perintis Papua Kembali Kondusif, Kepala Staf Kogabwilhan III Pastikan Aktivitas Masyarakat Segera Normal
PT Nica Globalmarin Indonesia Dukung Backbone Digital Regional Lewat Proyek Kabel Laut RISING 8

“Setelah ini, terdakwa tinggal menjalani hukuman di LP Sragen dikurangi masa tahanan. Kalau tidak salah masa tahanan sudah berjalan lima bulan,” jelasnya.

Dengan putusan tersebut, terdakwa akan tetap menjalani sisa masa hukuman di LP Sragen sembari menunggu kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan dalam waktu tujuh hari ke depan.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article PWC Diakui ASEAN dan Asia Records sebagai Dompet Non-Custodial Pertama
Next Article Thesis Defense 2026 BINUS Bandung Raih Publikasi Scopus
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+
Berita Istana
WSBP Jalin Kerja Sama Optimalkan Aset Precast Plant WSBP Cibitung
Berita Istana
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Statusnya Masih Menunggu Konfirmasi
Berita Istana Daerah
Triwulan III 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 1,37 Juta Pengguna Jasa KA Jarak Jauh, Tumbuh 10 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?