Kades Purworejo Gemolong Sragen Divonis 1 Tahun, Denda Rp50 Juta

Berita Istana
2 Min Read

SRAGEN — Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ndy alias Dipo (56), divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari atau satu bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat (20/2/2026).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Budi Sulistyo, saat dihubungi Espos, Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

“Untuk uang pengganti senilai Rp380 juta sudah dibayarkan. Sebelumnya pihak terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Sragen,” jelas Budi.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sewa tanah kas desa pada periode 2016–2019. Selain itu, terdapat indikasi kegiatan desa yang tidak tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2021. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp380 juta.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk menentukan sikap. Kami juga akan membuat laporan kepada pimpinan. Selama ini terdakwa sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Henry Sukoco, membenarkan adanya vonis tersebut dan menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.

“Setelah ini, terdakwa tinggal menjalani hukuman di LP Sragen dikurangi masa tahanan. Kalau tidak salah masa tahanan sudah berjalan lima bulan,” jelasnya.

READ  Dirut PT BiN Tegaskan: Orang yang Menilai Birokrasi Sragen Tidak Sehat Hanya Sedang Sakit Hati

Dengan putusan tersebut, terdakwa akan tetap menjalani sisa masa hukuman di LP Sragen sembari menunggu kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan dalam waktu tujuh hari ke depan.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *