Mojokerto, 17 Agustus 2026 — Aktivitas Pertambangan di kawasan DAS Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Setelah disebut tidak beroperasi selama kurang lebih delapan bulan, aktivitas galian yang diduga merupakan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut kini kembali terlihat beroperasi.
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat, terutama pengguna jalan desa dan warga yang beraktivitas di sekitar area pertambangan.
Sejumlah material berupa kerikil dan pasir dilaporkan berjatuhan ke badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap kondisi sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.
“Sungainya sekarang keruh akibat aktivitas tambang,” ungkap warga tersebut saat ditemui tim investigasi.
Gunakan Excavator dan Hydraulic Breaker
Selain menggunakan alat berat jenis excavator, di lokasi juga terlihat penggunaan hydraulic breaker atau rock hammer, yaitu perangkat pemecah batu yang menghasilkan hentakan berkekuatan tinggi untuk memecah material atau tebing.
Penggunaan alat tersebut menimbulkan suara bising yang cukup keras. Kondisi itu dikeluhkan karena lokasi aktivitas pertambangan berdekatan dengan area persawahan dan kebun milik warga.
Pernah Disidak Tim Terpadu Pertambangan
Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut juga patut mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, terlebih sebelumnya Tim Terpadu Pertambangan/Forkopimda Kabupaten Mojokerto disebut telah melakukan inspeksi atau operasi gabungan di kawasan tersebut pada April 2026.
Namun, setelah sempat berhenti, aktivitas pertambangan kini diduga kembali berjalan.
Pertanyaan publik pun muncul: apakah kegiatan pertambangan tersebut saat ini telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, termasuk perizinan pertambangan MBLB dan persetujuan lingkungan yang masih berlaku?
Hingga berita ini ditulis, Andik Riantoko, yang disebut sebagai pemilik/pengelola tambang, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat Desa Wiyu berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas perizinan, batas wilayah kegiatan, dampak terhadap DAS, jalan desa, lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Warga juga meminta Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Tim Terpadu Pertambangan, serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap semua pihak yang berwenang turun langsung dan memastikan apakah tambang ini legal atau tidak. Kalau memang melanggar aturan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” harap warga.
Aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi justru mengorbankan DAS, lahan pertanian, jalan desa, dan kehidupan masyarakat sekitar.
Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.(Eko.BIN).

