Kamis, 1 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Disnaker Tegaskan Pemecatan Pegawai PDAM Sragen Tidak Sah, Dirut Diminta Bertanggung Jawab

Berita Istana
Last updated: Kamis, 1 Oktober 2026 18:50 6:50:24 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SRAGEN — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Devi Fajar Dewanti (DFD), kembali menjadi sorotan. Hal tersebut menyusul adanya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen yang meminta agar penyelesaian hubungan kerja ditempuh berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat Dinas Tenaga Kerja tersebut bernomor 500.15.2/4716/16/IX/2026. Surat itu pada pokoknya menganjurkan agar perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kedua belah pihak juga diminta memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak menerima surat anjuran.

Dokumen tersebut disebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rina Wijaya, pada 30 September 2026. Redaksi mencatat, keterangan tanggal dalam dokumen perlu dipastikan kembali apabila terdapat perbedaan penulisan tahun.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat di Sragen. Mereka menilai proses pemecatan terhadap Devi Fajar Dewanti perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek ketenagakerjaan, prosedur internal perusahaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Para tokoh tersebut juga meminta jajaran pimpinan Perumda Air Minum Tirto Negoro memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan PHK tersebut.
Perumda Air Minum Tirto Negoro merupakan perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Sragen. Dasar pengaturan perusahaan antara lain tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen.

Pernah Dibahas di Kantor DPRD Sragen : Persoalan hubungan kerja tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam sebuah pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Sragen pada 13 Juli 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?
Metland Cyber Puri Akan Terintegrasi MRT Lintas Timur Barat
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Marclan International Siap Sambut Lonjakan Pariwisata Indonesia melalui Layanan Long Stay dan Kesiapan Hotel di Berbagai Destinasi

Sementara itu, berdasarkan salinan Surat Keputusan Direksi Nomor 33/KPTS/TN/SRG/VII/2026 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 4/SDM/TN/SRG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menyatakan DFD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pelanggaran yang dituduhkan berkaitan dengan penyalahgunaan uang hasil pembayaran rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi, yang menurut dokumen tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 46 huruf b angka 7 peraturan internal perusahaan.

Namun, tuduhan dan dasar keputusan tersebut merupakan posisi atau keterangan yang tercantum dalam dokumen keputusan Direksi. Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, perlu pula diketahui tanggapan dari Devi Fajar Dewanti atau kuasa hukumnya mengenai tuduhan tersebut, termasuk apakah terdapat keberatan, bantahan, atau proses hukum yang sedang berjalan.

Disnaker Minta Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hubungan Industrial
Adanya surat anjuran Disnaker menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan tersebut. Surat tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan kerja tidak cukup hanya didasarkan pada keputusan internal perusahaan, tetapi perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana berlaku.

Karena itu, sejumlah pihak meminta manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh setelah adanya anjuran Disnaker.

Perhatian juga diarahkan kepada jajaran Direksi agar setiap keputusan terkait pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, terdokumentasi, serta memberikan ruang bagi pekerja untuk menggunakan hak-haknya dalam proses penyelesaian perselisihan.

Dalam tata kelola Perumda Tirto Negoro, Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Organ Perumda Air Minum Tirto Negoro.

Karena itu, persoalan PHK terhadap DFD diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja maupun perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak Devi Fajar Dewanti maupun manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro mengenai seluruh rangkaian persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Catatan: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perumda Air Minum Tirto Negoro, Direksi, maupun Devi Fajar Dewanti sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.(iTo)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGENPDAM SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article 30 Tahun Pelayanan Neuroscience di Indonesia, Siloam Hospitals Lippo Village Semakin Memperkuat Keahlian dan Inovasi Medis
Next Article Produk Prima dari Pabrik hingga Proyek, Waskita Beton Precast Pastikan Mutu Produk Spun Pile untuk Proyek Tangguh UCC Onshore Project di Papua
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Produk Prima dari Pabrik hingga Proyek, Waskita Beton Precast Pastikan Mutu Produk Spun Pile untuk Proyek Tangguh UCC Onshore Project di Papua
30 Tahun Pelayanan Neuroscience di Indonesia, Siloam Hospitals Lippo Village Semakin Memperkuat Keahlian dan Inovasi Medis
Berita Istana
Raih Rating A+++ Bappebti, HSB Investasi Buktikan Jadi Aplikasi Trading yang Taat Regulasi di Indonesia
Berita Istana
Stres karena Chat WhatsApp Jadi Berbayar? Ini Channel Alternatif yang Lebih Hemat
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?