SRAGEN – Polemik pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, kembali mencuat. Fakta baru muncul setelah ketua RT 03 Jumadi yang sekaligus terlibat sebagai panitia pemilihan mengaku tidak mengetahui alasan pemilihan BPD dimajukan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Pemilihan anggota BPD Desa Bendungan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, pelaksanaan justru dilakukan lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan karena sejumlah pihak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan untuk memajukan pelaksanaan pemilihan dan apa dasar pertimbangannya.
Ketua RT yang juga disebut terlibat dalam kepanitiaan pemilihan BPD, ketika dikonfirmasi awak media terkait alasan dimajukannya jadwal pemilihan, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan perubahan tersebut.
Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah polemik yang berkembang. Pasalnya, sebagai bagian dari unsur yang terlibat dalam proses pemilihan, informasi mengenai perubahan jadwal semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada peserta maupun masyarakat.
Ketua Panitia Widodo Bungkam
Sementara itu, Widodo selaku Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Bendungan juga telah dikonfirmasi awak media Berita Istana terkait alasan pemilihan dimajukan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026.
Namun hingga berita ini ditulis, Widodo belum memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan jadwal tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan awak media juga mempertanyakan apakah perubahan jadwal telah melalui musyawarah panitia, mendapat persetujuan pemerintah desa dan kecamatan, serta apakah seluruh peserta telah mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
Belum adanya penjelasan dari Ketua Panitia membuat pertanyaan mengenai dasar perubahan jadwal tersebut masih belum terjawab.
Jadwal Kecamatan Tercatat 4 Agustus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disusun Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung Endang Widayanti, mencantumkan bahwa pemilihan anggota BPD Desa Bendungan dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam jadwal tersebut tercantum:
Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.
Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.
Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.
Dengan adanya pelaksanaan pada Minggu, 2 Agustus 2026, muncul pertanyaan mengenai dasar administratif perubahan jadwal tersebut.
Peserta Persoalkan Netralitas
Dalam pemilihan tersebut terdapat sekitar 18 peserta. Salah satu peserta, Gunarso, disebut tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rina Utami memperoleh 22 suara dan menjadi salah satu nama yang kemudian mendapat perhatian dalam polemik tersebut.
Sejumlah peserta juga mempertanyakan dugaan adanya hubungan antara salah satu peserta dengan perangkat desa serta keterlibatan dalam kepanitiaan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.
Salah seorang peserta menyatakan berencana mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta evaluasi terhadap proses pemilihan.
“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan perlu dilakukan evaluasi, bahkan kalau memang ditemukan pelanggaran prosedur, kami meminta agar dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.
Aktivis Minta Dasar Perubahan Dibuka
Sebelumnya, Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah, turut mempertanyakan keputusan memajukan pelaksanaan pemilihan BPD Desa Bendungan dari Selasa menjadi Minggu.
Menurutnya, perubahan jadwal harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujarnya.
Sugiyanto menilai pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perubahan jadwal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya muncul dugaan bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur. Semua harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Camat dan Kepala Desa Belum Berikan Penjelasan
Awak media sebelumnya juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Bendungan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung Endang Widayanti. Namun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan singkat, Camat menyampaikan dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai siapa yang memutuskan perubahan jadwal pemilihan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026, serta apa dasar pertimbangannya.
Publik kini menunggu penjelasan dari Panitia Pemilihan BPD Desa Bendungan, Pemerintah Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, dan Dinas PMD Kabupaten Sragen agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.
Redaksi Berita Istana membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan sejumlah pihak, sedangkan dugaan pelanggaran maupun persoalan hukum masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
(Tim Redaksi)

