Jumat, 23 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Griyawidya Jetak Sragen Resmi Ditutup, Ditindak Satpol PP, Aduan Warga Berujung Pemeriksaan dan Pembinaan

Berita Istana
Last updated: Jumat, 4 September 2026 15:06 3:06:02 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SRAGEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen menindaklanjuti aduan warga terkait sebuah penginapan yang berada di wilayah Jalan Sidoharjo–Jetak, Kebayanan 1, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jumat (4/9/2026).

Penginapan yang disebut dalam laporan kegiatan tersebut adalah Griyawidya Jetak. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan 25 personel Satpol PP Kabupaten Sragen.

Tim Gabungan Datangi Penginapan
Berdasarkan laporan kegiatan Satpol PP-Damkar, Tim Gabungan Penegakan Perda (Gakda) dan Ketertiban Umum (Tibum) dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen, Sriyono, S.Sos.

Tim mendatangi lokasi penginapan untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah orang berada di lokasi. Laporan Satpol PP menyebut terdapat satu pasangan yang disebut tidak memiliki hubungan resmi dan diduga melakukan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.

Selain itu, petugas juga mendapati empat perempuan dan satu laki-laki yang berdasarkan laporan diperkirakan merupakan pegawai, penjaga, atau bagian dari pengelola penginapan.

Percepat Upgrade Bangunan dan Pasukan melalui Top Up Clash of Clans
Cara Mendapatkan Centang Biru WhatsApp Bisnis & Barantum
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Dibawa ke Kantor untuk Pembinaan
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas memberikan teguran. Sejumlah pihak kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan menjalani pembinaan.

Dalam laporan kegiatan, Satpol PP juga mencatat identitas beberapa orang yang berada di lokasi. Namun, redaksi tidak mempublikasikan nama lengkap mereka karena informasi tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi dan pembinaan, serta belum merupakan putusan hukum.

Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sragen.

Menunggu Petunjuk Lebih Lanjut
Laporan kegiatan tersebut ditutup dengan permohonan petunjuk lebih lanjut kepada pimpinan. Selanjutnya, tindak lanjut terhadap penginapan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan Perda yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi pengelola usaha penginapan agar menjalankan kegiatan sesuai dengan perizinan, ketentuan ketertiban umum, serta aturan yang berlaku di Kabupaten Sragen.

Redaksi Mata Jateng masih berupaya memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari Satpol PP Kabupaten Sragen maupun pihak pengelola Griyawidya Jetak mengenai hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya.

Catatan redaksi: informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam berita ini berdasarkan laporan kegiatan Satpol PP-Damkar. Pihak-pihak yang diperiksa masih berada dalam tahap klarifikasi dan pembinaan, sehingga tidak dapat dianggap terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana sebelum ada keputusan dari pihak yang berwenang.(iTO)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Next Article Mobil Grand Livina Hilang Usai Dipercayakan Dijual, Korban Pertanyakan Barang Bukti yang Tak Pernah Hadir di Persidangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
PLUS Bunganya dari neobank Plus: Bunga Deposito WOW hingga 7,25% per Tahun
Featured
Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto
Featured
IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?
Featured
HUT ke-70 SUCOFINDO: Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 Tenant Kantin Kementerian Kehutanan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?