Senin, 6 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

KA Harina Tertemper Mobil di Jalur KA antara Stasiun Brumbung – Alastua, KAI Imbau Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan

Berita Istana
Last updated: Jumat, 20 Februari 2026 04:28 4:28:24 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Minggu, 15 Februari 2026, perjalanan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi – Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua pada jam 09.12 WIB.

Minggu, 15 Februari 2026, perjalanan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi – Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua pada jam 09.12 WIB.

Akibat kejadian temperan tersebut, KA Harina berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun lokasi guna pemeriksaan kondisi sarana. Hasil pemeriksaan, lokomotif dna kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan dan diganti di Stasiun Semarang Tawang. Serta jalur hilir tidak bisa dilewati perjalanan Kereta Api untuk sementara waktu karena ada kerusakan. Setelah dilakukan perbaikan, jalur hilir lokasi tersebut dinyatakan aman kembali dilewati kereta api pada 11.26 WIB.

“KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” tambah Luqman.

Dengan adanya kejadian tersebut KA Harina mengalami kelambatan 102 menit, untuk itu kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kejadian temperan.

KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

READ  Dekan FIKOM Unitomo Paparkan Perkembangan Fakultas dan Sejarah Berdirinya Kampus
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kompak dan Bersemangat, Tim Tenis BRI Region 6/Jakarta 1 Cerminkan Work Life Balance BRILiaN
Next Article Ekspansi Proyek Logistik PTBA, Fondasi Ketahanan Energi Nasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global
Featured
Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia
Featured
BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR
Featured
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejaksaan Agung RI Perintahkan Kejari Telusuri Dugaan Jual Beli Lokasi dan Mark-Up 117 Dapur MBG Sragen

Selasa, 23 Juni 2026 22:19
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Satgas Yonif 408/Sbh Gencarkan Puskesmas Keliling di Goa Balim

Kamis, 4 September 2025 10:11
Berita Istana

KAI–DJKA Pastikan LRT Jabodebek Siap Layani Lebaran 2026

Rabu, 4 Februari 2026 10:33
Berita IstanaDaerah

Coretan Kecil tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Sabtu, 1 November 2025 13:45
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?