Kamis, 15 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

KUHAP Baru Ubah Peta Penegakan Hukum, Pemeriksaan Tersangka Kini Wajib Direkam — Rois Hidayat: Advokat Harus Terus Belajar dan Berani Mengawal Hak Klien

Berita Istana
Last updated: Minggu, 30 Agustus 2026 11:26 11:26:07 am
By Berita Istana
Share
7 Min Read
SHARE

SOLO — Era baru hukum acara pidana Indonesia resmi membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum maupun advokat. Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkuat sejumlah mekanisme perlindungan hak tersangka, termasuk kewajiban merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi dan talkshow penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).

Hadir dalam forum tersebut Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Dr. Achmad Satibi, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Surakarta Bagyo Mulyono, SH, MH, Ketua LBH Solo Justice & Peace sekaligus Ketua KAI Jawa Tengah Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, Advokat Rois Hidayat, SH, MH, CMe, serta sejumlah advokat dan mahasiswa Fakultas Hukum UNS.

Pemeriksaan Tersangka Tak Lagi Sekadar BAP

Ketua PN Surakarta Dr. Achmad Satibi menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan landasan penting bagi perekaman pemeriksaan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi penasihat hukum dan berita acara pemeriksaannya dapat direkam,” ujar Achmad.

PM India Narendra Modi Akhiri Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia, Lanjutkan Lawatan ke Australia
Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot
Keluarga Wisudawan di Salatiga Dihentikan Paksa Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Polisi Bertindak Tegas
Uang Sudah Dibayar,Kepastian Tanah Belum Jelas?Dugaan Penipuan Kapling Menjadi Perhatian Publik

Menurutnya, perangkat perekaman harus tersedia dalam proses pemeriksaan.

“Harus disediakan alat perekam,” tegasnya.

Kehadiran rekaman dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan. Ketika muncul keberatan mengenai proses pemeriksaan atau isi berita acara pemeriksaan, rekaman dapat menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pemeriksaan benar-benar berlangsung.

Rekaman tersebut juga dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, maupun pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Hak Advokat Makin Kuat

Ketua LBH Solo Justice & Peace sekaligus Ketua KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, menilai KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi advokat untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum.

“KUHAP baru ini sangat menguntungkan advokat dalam pendampingan terhadap klien-kliennya,” kata Asri.

Menurutnya, advokat harus aktif memastikan hak klien terpenuhi sejak proses awal perkara. Advokat juga dapat menyatakan keberatan apabila dalam pemeriksaan terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, dengan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara.

Asri juga menyoroti pentingnya memahami batas-batas kewenangan aparat dan hak advokat dalam ruang pemeriksaan.

“Kalau advokat dalam pendampingan dilarang membawa HP, bisa tunjukkan aturan di KUHAP itu,” ujarnya.

Rois Hidayat: Jangan Jadi Advokat yang Hanya Hafal Pasal

Advokat Rois Hidayat, SH, MH, CMe, memberikan penekanan berbeda. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru harus menjadi momentum bagi advokat untuk meningkatkan kualitas profesionalisme.

“Sebagai advokat, kita harus selalu belajar dan belajar. KUHAP baru bukan sekadar untuk dibaca, tetapi harus dipahami dan mampu diterapkan ketika mendampingi klien,” ujar Rois.

Ia menilai perubahan hukum acara pidana akan sia-sia apabila para penegak hukum tidak memahami substansi dan mekanisme penerapannya.

“Jangan sampai kita hanya hafal pasal, tetapi tidak memahami bagaimana pasal itu bekerja dalam praktik. Advokat harus tahu hak klien, tahu batas kewenangan aparat, dan berani mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Rois, advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan perubahan KUHAP benar-benar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Advokat harus menjadi penjaga hak hukum masyarakat. Kalau ada aturan baru yang memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa, kita wajib memahami dan mengawalnya secara profesional,” katanya.

CCTV Bukan Sekadar Kamera, tetapi Alat Kontrol

Rois juga menilai kewajiban perekaman pemeriksaan harus dipandang lebih jauh daripada sekadar penggunaan teknologi.

Menurutnya, rekaman pemeriksaan dapat menjadi instrumen kontrol terhadap proses hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada semua pihak.

“CCTV dalam pemeriksaan bukan sekadar kamera. Kalau diterapkan dengan benar, ini bisa menjadi alat kontrol agar penyidik bekerja profesional sekaligus melindungi penyidik dari tuduhan yang tidak benar. Jadi semua pihak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus diikuti dengan aturan teknis, standar operasional, serta mekanisme pengelolaan rekaman yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Judicial Pardon hingga Restorative Justice

Selain perekaman pemeriksaan, diskusi juga membahas berbagai konsep baru dalam KUHAP, termasuk Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan judicial pardon atau pemaafan hakim.

Ketua PN Surakarta menjelaskan bahwa judicial pardon membuka ruang bagi hakim untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana namun, dalam perkara tertentu yang memenuhi alasan pemaafan hakim, tidak menjatuhkan pidana.

“Terbukti tapi tidak dipidana. Itu ada,” ujarnya.

Konsep-konsep tersebut menunjukkan bahwa KUHAP baru membawa pendekatan yang lebih beragam dalam penyelesaian perkara pidana, tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Rois: Forum Hukum Harus Jadi Tradisi

Rois Hidayat menilai diskusi lintas profesi seperti ini harus terus dilakukan. Menurutnya, perubahan hukum tidak akan efektif apabila hanya dipahami oleh pembentuk undang-undang atau aparat tertentu.

“Kita harus membangun budaya belajar bersama. Hakim belajar, jaksa belajar, advokat belajar, penyidik belajar, mahasiswa hukum juga harus belajar. Karena hukum terus berkembang, maka kita tidak boleh berhenti belajar,” katanya.

Ia menilai mahasiswa hukum juga perlu mendapatkan pengalaman praktis sejak dini agar tidak mengalami kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dengan realitas penegakan hukum.

Dari Solo untuk Pembaruan Hukum Nasional

Diskusi yang mempertemukan unsur pengadilan, kejaksaan, advokat, akademisi dan mahasiswa tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru.

Perubahan aturan acara pidana pada akhirnya tidak hanya menuntut kesiapan institusi penegak hukum, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

KUHAP baru telah membuka ruang yang lebih besar bagi transparansi pemeriksaan dan perlindungan hak tersangka. Kini tantangannya adalah memastikan norma tersebut benar-benar hidup dalam praktik.

Bagi Advokat Rois Hidayat, jawabannya sederhana: terus belajar, memahami aturan, menguasai praktik, dan berani mengawal hak masyarakat secara profesional.

“Selalu belajar dan belajar. Karena advokat yang baik bukan hanya mengetahui hukum, tetapi harus mampu memastikan hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.”

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Grand Indonesia – PURANA 17 “Renjana Perca” Ditutup Anggun dengan Peluncuran PURANA KIDS SS27: Hadirkan Perpaduan Motif Purana x Afganial dan Regal Bloom
Next Article Spasium Ungkap Alasan Banyak Sculpture Arsitektural Gagal Diwujudkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Featured
KAI Logistik Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026
Featured
Excellence in Strategic Mining Investment, Bukti Investasi Mineral Perkuat Industrialisasi Nasional
Berita Istana
CEO Masters Indonesia 2026 Sukses Digelar Perdana di Jakarta, Lahirkan Juara dan Pererat Koneksi Pemimpin Bisnis
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?