Perusahaan PT Braja Cakra, Dirut Arum Sebut Nama LSM Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin Resmi

Berita Istana
2 Min Read

Mojokerto, 25 Februari 2026 – Keberadaan perusahaan pengolah bulu ayam PT Braja Cakra di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan publik. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi dan pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Bau tidak sedap yang tercium hingga ke permukiman warga disebut mengganggu kesehatan dan pernapasan. Keluhan ini bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat sekitar Desa Sidorejo.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi media, Direktur perusahaan, Arum, disebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Arum justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi salah satu LSM bernama Heri.

“Coba komunikasi dan tanya ke Heri, semua izin sudah sesuai,” ujar Arum dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, sebab konfirmasi yang dilakukan media ditujukan langsung kepada pihak perusahaan sebagai penanggung jawab operasional, bukan kepada pihak LSM.

Salah satu warga berinisial AJ menyebut bahwa selain menimbulkan bau menyengat, perusahaan tersebut juga diduga belum mengantongi izin lingkungan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup serta belum memenuhi standar pengelolaan IPAL sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto.

“Limbah cair diduga dibuang ke kolam belakang pabrik tanpa SOP dan pengawasan sesuai aturan DLH,” ungkap AJ.

READ  Pastikan Keselamatan Pengunjung, Ibiza Club Sediakan Ambulance untuk Antisipasi Keadaan Darurat

Atas dasar adanya pengaduan masyarakat (Dumas), tim investigasi menyatakan akan mengawal dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur guna memastikan adanya pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak perusahaan terkait kelengkapan dokumen perizinan lingkungan maupun klarifikasi atas dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga.
Perkembangan lebih lanjut kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. (Ek.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *