Jumat, 9 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Rikha & Partners Tegaskan Pengunduran Diri dari Kuasa Hukum Teguh Riyanto Berdasarkan Pertimbangan Profesional

Berita Istana
Last updated: Senin, 24 Agustus 2026 20:26 8:26:57 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

SRAGEN — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama tim kuasa hukum secara resmi menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto telah berakhir terhitung sejak 18 Agustus 2026.
Pengakhiran hubungan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Riyanto secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan bagi kepentingan klien.

Pengunduran diri tersebut, menurut pihak Rikha & Partners, dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan merupakan keputusan yang telah ditetapkan secara resmi melalui dokumen hukum.

Teguh Riyanto sendiri diketahui merupakan warga Sragen yang sebelumnya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menyampaikan persoalan hukum yang tengah dihadapinya, khususnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari persoalan yang melibatkan Teguh Riyanto dengan seorang Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Dalam proses hukumnya, Teguh juga telah menempuh upaya praperadilan, namun permohonan tersebut dinyatakan kalah.
Saat menemui Dedi Mulyadi, Teguh menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya terkait proses hukum tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi kemudian menyarankan agar Teguh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menempuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Bersilaturahmi Tokoh Agama Minta Doa dan Memperkuat Stabilitas Kamtibmas
SUCOFINDO Perluas Kolaborasi Internasional dengan China Quality Certification Centre
MOFI Dorong Agen Bangun Jaringan dan Akses Pembiayaan UMKM Lewat Referral

Dengan berakhirnya hubungan kuasa hukum sejak 18 Agustus 2026, segala pendampingan hukum terhadap Teguh Riyanto oleh Rikha & Partners Law Office dinyatakan tidak lagi menjadi tanggung jawab kantor hukum tersebut sejak tanggal tersebut.

Rikha & Partners menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan bagian dari sikap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemberi jasa hukum, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak serta proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Teguh Riyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut.

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Bank Raya Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Aplikasi Raya Hadir di LOKALINKD
Next Article Recap Highlights Purana 17: Renjana Perca Kamis, 20 Agustus 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya
Sanggabiz Hadirkan Sanggabright Solusi Analitik Mandiri untuk Akselerasi Bisnis UMKM
Berita Istana
Bapenda Lampung, Bank Lampung, dan Paylabs Kolaborasikan Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah
Berita Istana
Delegasi Bisnis Indonesia Hadiri Global Digital Trade Expo 2026 di Hangzhou
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?