Rabu, 7 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

Berita Istana
Last updated: Rabu, 7 Oktober 2026 08:48 8:48:24 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SRAGEN — Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Warsito menilai persoalan mengenai riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat secara utuh, khususnya terkait perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara tempat seseorang menempuh pendidikan.

Menurut Warsito, istilah pendidikan menengah di Indonesia tidak selalu dapat disamakan secara langsung dengan nomenklatur pendidikan di luar negeri.

“Kalau dikatakan tidak memiliki ijazah SMA, iya, dalam konteks tertentu memang tidak ada ijazah SMA dengan nama dan sistem yang sama seperti di Indonesia. Karena sistem pendidikan di luar negeri memiliki jenjang dan nomenklatur yang berbeda. Yang harus dilihat adalah apakah jenjang pendidikan tersebut secara hukum dan administratif dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia,” ujar Warsito.

Ia menegaskan, persoalan tersebut semestinya dijelaskan berdasarkan dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan yang berlaku di Indonesia.

“Jangan hanya memperdebatkan istilah SMA atau bukan SMA. Yang penting adalah jenjang pendidikannya, dokumen kelulusannya, serta bagaimana pemerintah Indonesia melalui kementerian yang berwenang melakukan penyetaraan pendidikan dari luar negeri,” tegasnya.

MoraRepublic Wujudkan Pengalaman Festival yang Semakin Terkoneksi di The Sound Project Vol. 9
BRI KCP Rawasari Layani Nasabah Tetap Optimal Saat Libur Weekend
Breaking News: Live TikTok Resmi Ditutup Mulai 30 Agustus 2025 Pukul 21:30 WIB, Imbas Demo Sejak 25 Agustus
Perawatan LRT Jabodebek Berlangsung Saat Malam, Tim Kesehatan Jaga Kondisi Petugas

MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Karena itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden.

Warsito: Jangan Campuradukkan Sistem Pendidikan : Warsito mengatakan, pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri harus dipahami berdasarkan sistem pendidikan negara tersebut.

“Kalau jenjang pendidikan luar negeri memang berbeda dengan sistem SMA di Indonesia, jangan kemudian langsung disimpulkan bahwa orang tersebut tidak pernah menempuh pendidikan menengah. Harus dilihat jenjangnya, kurikulumnya, dokumen kelulusannya, dan apakah sudah melalui proses penyetaraan di Indonesia,” katanya.

Ia menilai, penjelasan mengenai kesetaraan pendidikan seharusnya diberikan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang pendidikan tinggi dan penyetaraan ijazah.

“Seharusnya yang diminta penjelasan secara teknis dan administratif adalah pihak yang mempunyai kewenangan mengenai penyetaraan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan, termasuk bagaimana status dokumen pendidikan luar negeri tersebut ketika digunakan untuk memenuhi persyaratan di Indonesia,” ujar Warsito.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan politik, tetapi perlu ditempatkan sebagai persoalan administrasi dan hukum pendidikan.

Persoalan Berbeda antara Tidak Ada Ijazah SMA dan Tidak Memiliki Pendidikan Setara SMA
Warsito juga membedakan antara tidak memiliki ijazah dengan tidak memiliki pendidikan yang setara.

“Tidak memiliki ijazah dengan tulisan ‘SMA’ belum tentu berarti tidak memiliki pendidikan yang setara SMA. Karena dokumen pendidikan dari luar negeri bisa menggunakan nama, jenjang, dan bentuk sertifikat yang berbeda. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen tersebut secara resmi diakui atau disetarakan oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum seluruh dokumen dan mekanisme penyetaraan pendidikan dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

“Ini harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan, bukan berdasarkan asumsi. Kalau memang ada dokumen pendidikan luar negeri, mari dilihat dokumennya dan bagaimana proses penyetaraannya,” imbuh Warsito.

Putusan MK Tetap Menempatkan Gibran sebagai Wakil Presiden
Warsito juga menegaskan bahwa putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Yang harus dipahami masyarakat, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Tetapi MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat membaca putusan MK secara lengkap dan tidak hanya mengambil satu bagian dari pertimbangan hukum.

“Jadi, jangan sampai masyarakat hanya membaca satu kalimat kemudian menyimpulkan bahwa MK telah membatalkan Wakil Presiden. Faktanya, permohonan tersebut tidak dapat diterima dan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan oleh MK,” pungkas Warsito.

Putusan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Sementara itu, persoalan mengenai bagaimana pendidikan luar negeri dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia tetap membutuhkan penjelasan administratif dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTABERITA ISTANA SOLO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pelantikan SMSI Se-Jawa Tengah, SMSI Solo Raya Dapat Pengawalan Gratis Polres Sragen Menuju Demak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Pelantikan SMSI Se-Jawa Tengah, SMSI Solo Raya Dapat Pengawalan Gratis Polres Sragen Menuju Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Badan Usaha Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8% dalam Setahun
Berita Istana
HUT ke-70 SUCOFINDO: Dukung Akses Air Bersih untuk Negeri melalui Sumur Bor di Kalimantan Barat
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?