Selasa, 16 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

16 Bulan Tanpa Kejelasan, Warga Tagih SP2HP Kasus Dana Desa yang Dilimpahkan Kajati Riau ke Kajri Rohil

Berita Istana
Last updated: Senin, 5 Januari 2026 07:35 7:35:54 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

PEKANBARU – NO VIRAL NO JUSTCE – Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 03 September 2024, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018–2023 serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyertaan modal BUMDes sejak 2019–2023 di Desa Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ironisnya, terlapor yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Desa, kini kembali aktif menjabat melalui mekanisme Antar Masa Jabatan (AMJ) sebagai Kepala Desa Sungai Kubu.
Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami sangat mendukung sinergi Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun faktanya, hingga kini tidak ada kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan 1 tahun 4 bulan,” ujar Rahmad kepada awak media, Sabtu (03/01/2026).

Rahmad menegaskan, laporan tersebut telah disertai dua alat bukti serta surat pernyataan dukungan masyarakat Desa Kubu yang ditandatangani secara resmi. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima perkembangan resmi atas penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak Dr Sutikno SH.MH, Kejati Riau dan Khaidir SH.MH, Kejari Rokan Hilir yang baru dilantik agar segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum DPRD Fraksi PPP Asal Temanggung, Korban Minta Kepastian di Polres Semarang
Gubernur Akmil Beri Pembekalan Geopolitik kepada Peserta Retreat SIG
JELANG RAMADHAN, BUDAYAWAN GELAR NYADRAN DI MAKAM Pak Sakera
Kasus OTT Oknum LSM dan Wartawan di Grobogan, Begini Alasan Korban Membuat Laporan ke Polisi

Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana penjara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

Sementara itu, Arjuna Sitepu, C.PAR, yang saat ini tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), yang juga sebagai pelapor kasus ini menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki SOP yang jelas dan terukur dalam menangani laporan masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan harus:
Dicatat dalam buku register,
Diteliti untuk melihat bukti permulaan,
Dilanjutkan ke tahap penyelidikan,
Ditingkatkan ke penyidikan jika bukti mencukupi, Hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan.

“Jika laporan sudah masuk dan alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan untuk menggantung perkara terlalu lama. Ini justru menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkap Sitepu.

Lebih lanjut, Sitepu menegaskan bahwa Pasal 41 UU Tipikor secara jelas menjamin hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan hukum dan informasi perkembangan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Riau maupun Kejari Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Sungai Kubu tersebut. (STP)

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Presisi Polri Kembali Tercoreng: Kinerja Unit PPA Polresta Sidoarjo Dipertanyakan
Next Article Dapur MBG di Banaran Satu Lokasi dengan Kandang Babi Bikin Heboh, Tokoh Sragen Angkat Bicara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Perkuat Portfolio Berkelanjutan, BRI Finance Tangkap Potensi Pertumbuhan EV
Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur
Featured
BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan
Featured
Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Tidak Sampai 24 Jam, Tim Kalong Polres Melawi Bekuk Pelaku Pencurian di Dusun Mekar Harapan

Selasa, 14 Oktober 2025 11:45
Berita Istana

Beasiswa Gerak Tumbuh 2026 Resmi Dibuka: Rp20.000.000/Semester untuk Semua Jenjang Pendidikan Tanpa Syarat IPK

Rabu, 8 April 2026 23:47
Berita Istana

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kelapa Gading Kenakan Busana Nasional Saat Layani Nasabah

Jumat, 24 April 2026 07:34
DaerahBerita Istana

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Sabtu, 7 Juni 2025 08:56
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?