Grobogan – Aktivitas galian C di wilayah Desa Temurejo, Kabupaten Grobogan, yang dikelola oleh PT Alib dengan dalih kegiatan pemerataan lahan, kini menjadi sorotan masyarakat dan para pengusaha tambang legal. Pasalnya, material hasil galian di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan keluar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme perizinannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian material dari lokasi tersebut disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan di kawasan industri di wilayah Tanggungharjo oleh PT Alib. Selain itu, material juga dikabarkan dimanfaatkan untuk proyek KDMP yang berkaitan dengan kepala desa setempat.
Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui Hadi menjelaskan bahwa PT Alib telah memiliki izin penjualan material. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk material sisa dari kegiatan utama.
“Izin penjualan adalah izin untuk menjual material sisa tergali dari kegiatan utama,” ujar Hadi dari ESDM Jawa Tengah saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2026.
“Kalau menambang lalu material langsung dijual itu sama saja kegiatan produksi. Seharusnya harus punya IUP-OP. Kalau namanya izin pemerataan, material seharusnya digunakan untuk penataan lokasi, seperti membuat tanggul keliling, bukan diproduksi lalu dijual,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penjualan material baru dapat dibenarkan apabila kegiatan pemerataan atau pencetakan lahan, seperti untuk sawah atau embung, telah selesai dilakukan dan masih terdapat sisa material. Bahkan itu pun harus sesuai dengan ketentuan yang jelas.
“Terkecuali lokasi tersebut sudah dicetak menjadi sawah atau embung, kemudian materialnya sudah ditata untuk tanggul keliling dan masih ada sisa. Mungkin sisa itu bisa dijual ke masyarakat dengan catatan seluruh ketentuan sudah dijalankan,” tambahnya.
Namun, jika aktivitas yang terjadi adalah penambangan yang hasilnya langsung dimuat ke dump truck dan dijual keluar lokasi, menurutnya hal tersebut sudah masuk kategori kegiatan produksi dan wajib memiliki izin IUP-OP.
Dalam hal ini, para pengusaha tambang legal juga menyoroti peran Dinas ESDM sebagai pihak yang mengeluarkan izin penjualan material. Mereka menilai pengawasan di lapangan harus dilakukan secara ketat agar izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi kegiatan di lokasi.
“Dinas ESDM yang mengeluarkan izin penjualan seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasan di lapangan. Harus dipastikan bahwa material yang dijual benar-benar sisa dari kegiatan pemerataan, bukan hasil penambangan yang dijadikan kedok,” tegasnya.
Para pelaku usaha tambang berharap apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka pihak terkait dapat menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan pengusaha tambang yang telah menjalankan usaha secara legal.(*)