Kamis, 29 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Berkedok Pemerataan, Aktivitas Galian C di Temurejo Grobogan Tuai Sorotan Pengusaha Tambang Legal

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 14 Maret 2026 19:50 7:50:40 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Grobogan – Aktivitas galian C di wilayah Desa Temurejo, Kabupaten Grobogan, yang dikelola oleh PT Alib dengan dalih kegiatan pemerataan lahan, kini menjadi sorotan masyarakat dan para pengusaha tambang legal. Pasalnya, material hasil galian di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan keluar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme perizinannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian material dari lokasi tersebut disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan di kawasan industri di wilayah Tanggungharjo oleh PT Alib. Selain itu, material juga dikabarkan dimanfaatkan untuk proyek KDMP yang berkaitan dengan kepala desa setempat.

Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui Hadi menjelaskan bahwa PT Alib telah memiliki izin penjualan material. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk material sisa dari kegiatan utama.

“Izin penjualan adalah izin untuk menjual material sisa tergali dari kegiatan utama,” ujar Hadi dari ESDM Jawa Tengah saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2026.

https://beritaistana.co.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0209.mp4

“Kalau menambang lalu material langsung dijual itu sama saja kegiatan produksi. Seharusnya harus punya IUP-OP. Kalau namanya izin pemerataan, material seharusnya digunakan untuk penataan lokasi, seperti membuat tanggul keliling, bukan diproduksi lalu dijual,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penjualan material baru dapat dibenarkan apabila kegiatan pemerataan atau pencetakan lahan, seperti untuk sawah atau embung, telah selesai dilakukan dan masih terdapat sisa material. Bahkan itu pun harus sesuai dengan ketentuan yang jelas.

Cara Memanfaatkan Promo QRIS untuk Menghemat Pengeluaran Harian
BRI BO Kramat Gelar BRILiaN Culture Festival di Bandung
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Fundamental Kokoh, Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

“Terkecuali lokasi tersebut sudah dicetak menjadi sawah atau embung, kemudian materialnya sudah ditata untuk tanggul keliling dan masih ada sisa. Mungkin sisa itu bisa dijual ke masyarakat dengan catatan seluruh ketentuan sudah dijalankan,” tambahnya.

Namun, jika aktivitas yang terjadi adalah penambangan yang hasilnya langsung dimuat ke dump truck dan dijual keluar lokasi, menurutnya hal tersebut sudah masuk kategori kegiatan produksi dan wajib memiliki izin IUP-OP.

Dalam hal ini, para pengusaha tambang legal juga menyoroti peran Dinas ESDM sebagai pihak yang mengeluarkan izin penjualan material. Mereka menilai pengawasan di lapangan harus dilakukan secara ketat agar izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi kegiatan di lokasi.

“Dinas ESDM yang mengeluarkan izin penjualan seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasan di lapangan. Harus dipastikan bahwa material yang dijual benar-benar sisa dari kegiatan pemerataan, bukan hasil penambangan yang dijadikan kedok,” tegasnya.

Para pelaku usaha tambang berharap apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka pihak terkait dapat menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan pengusaha tambang yang telah menjalankan usaha secara legal.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA GROBOGAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Momentum Ramadan, MyRepublic Indonesia Tingkatkan Kecepatan Internet Pelanggan Setia
Next Article Sinergi Kebaikan, FKIJK DKI Jakarta dan BRI Regional Office 1 Gelar Aksi Berbagi Takjil
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Pasar Kripto Menanti Keputusan The Fed Akhir Oktober, Bagaimana Nasib Bitcoin?
Featured
Keracunan MBG di SMPN 1 Jatisrono Wonogiri, Sekitar 300 Siswa dan Belasan Guru Dilaporkan Alami Gangguan Kesehatan
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Pembiayaan Investasi Tumbuh 46,85%, BRI Finance Perkuat Penyaluran Dana Produktif
Berita Istana
OSL Indonesia Berkolaborasi dengan SMSI Bangka Belitung Dorong Literasi Aset Kripto di Kalangan Mahasiswa
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?