SEMARANG – Pengurus Besar Freestyle Boxing Organization (FBO) Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Muhammad Bawazir, pemegang mandat FBO Kabupaten Jepara. Keputusan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius yang dinilai mencederai integritas dan etika organisasi.
Pelanggaran Berat, Bukan Sekadar Kelalaian
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 001/PP.FBO.SMG/S.Pemutusan/IV/2026.
Berdasarkan hasil investigasi internal, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang melanggar prinsip organisasi, termasuk penggunaan atribut dan identitas organisasi tanpa kewenangan yang sah.
Selain itu, oknum tersebut juga dinilai mengabaikan mekanisme dan struktur organisasi dengan mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa koordinasi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola organisasi yang profesional.
Event di Jepara Kehilangan Legitimasi
Dengan dicabutnya mandat tersebut, seluruh kegiatan yang diinisiasi oleh yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi memiliki rekomendasi resmi dari FBO maupun induk cabang olahraga terkait.
Rencana event yang dijadwalkan berlangsung pada 11 April 2026 di Jepara pun kini berada dalam status tanpa legitimasi.
Jika tetap diselenggarakan tanpa izin resmi dan menggunakan aturan cabang olahraga tertentu, kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai event ilegal.
Selain melanggar aturan, kegiatan tanpa pengawasan resmi juga berisiko terhadap keselamatan atlet karena tidak berada dalam standar operasional dan regulasi yang berlaku.
FBO Gandeng Aparat, Minta Kegiatan Dihentikan:
Sebagai tindak lanjut, FBO Jawa Tengah telah melayangkan surat resmi kepada Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah guna meminta penghentian seluruh rencana kegiatan tersebut.
Langkah ini menjadi bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat, atlet, dan pihak terkait dari kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tegaskan Integritas Organisasi
Ketua Umum FBO Jateng, MF Hasan, didampingi Sekretaris Umum Linda Darrow, menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun.
“Mandat adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi. Setiap kegiatan harus melalui mekanisme resmi dan memiliki rekomendasi yang sah,” tegasnya.
FBO Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk menata ulang kepengurusan di Kabupaten Jepara agar ke depan organisasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi profesionalitas.(DK)