Solo – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Solo Raya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (48) dan HM (38). Dari informasi yang dihimpun, JM diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. Namun setelah bebas, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa, 19 Mei 2026, di area basement sebuah hotel di Kota Surakarta. Saat petugas melakukan penyergapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di lokasi parkir bawah tanah hotel tersebut.
Meski sempat mencoba kabur, aparat kepolisian akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Solo Raya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang residivis yang kembali terjun dalam jaringan narkotika. Kepolisian menduga kedua tersangka tidak bekerja sendiri dan masih terhubung dengan jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap pemasok utama serta jalur distribusi narkoba yang digunakan para pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut polisi, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.