Minggu, 28 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dugaan Bobroknya Satnarkoba Polres Buleleng: Nama IPDA Gede Agus Widhi Mencuat, Bandar Diduga “Dikondisikan”, Kapolres Janji Telusuri

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Februari 2026 22:57 10:57:01 pm
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

BULELENG — Komitmen Reformasi Polri kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan serius mengarah ke internal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng, menyusul mencuatnya nama IPDA Gede Agus Widhi (Tyos), yang saat ini menjabat sebagai Kanit Satnarkoba Polres Buleleng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, IPDA Gede Agus Widhi diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, mulai dari dugaan mengondisikan bandar narkoba, hingga praktik pemerasan dan permintaan “atensi” terhadap pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Buleleng.

Jika dugaan ini benar, maka praktik penegakan hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika justru berubah menjadi tameng perlindungan kejahatan.

Bandar Diduga “Aman”, Peredaran Narkoba Jalan Terus

Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah bandar narkoba di wilayah Buleleng diduga dapat menjalankan aktivitasnya relatif tanpa gangguan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan narkotika.

Pola yang disebutkan bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran sistematis, yang berpotensi melanggengkan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures
Dugaan Korupsi Guncang Desa Kesuma Pelalawan, Kades Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Mengenal Lebih Dekat Sosok Sholeh Ahmad Efendi, Staf Khusus Utusan Presiden yang Peduli Wong Cilik
Pamapta III Polres Melawi Aipda Samsul Hadiri Pemakaman Warga Tenggelam di Sungai Melawi

Padahal, narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Dugaan Pemerasan dan “Atensi” Tempat Hiburan Malam

Tak berhenti di situ, IPDA Gede Agus Widhi juga diduga kerap melakukan pemerasan dengan dalih pengamanan. Sejumlah tempat hiburan malam disebut-sebut diminta memberikan “atensi” agar operasional usaha mereka tetap berjalan “aman” dan terhindar dari penindakan hukum.

READ  Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi

Beberapa nama tempat hiburan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain BRT Bar and Resto serta TG Bar, yang diduga masuk dalam lingkar pengamanan tidak resmi.

Modus ini, jika terbukti, merupakan bentuk abuse of power yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pengawasan Internal Dipertanyakan

Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa sentuhan pengawasan internal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Di mana peran Propam Polres Buleleng dan Propam Polda Bali?
Apakah fungsi pengawasan berjalan efektif, atau justru terjadi pembiaran?

Kapolres Buleleng Angkat Bicara

Atas informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc. melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Buleleng merespons secara langsung dengan pernyataan singkat namun tegas:

> “Salam kenal Mas. Terima kasih infonya. Akan saya telusuri terlebih dahulu informasi tersebut. Terima kasih infonya mas, saya telusuri dulu.”

Pernyataan ini menjadi ujian awal bagi keseriusan pimpinan Polres Buleleng dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggotanya secara transparan dan profesional.

Respons IPDA Gede Agus Widhi

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada IPDA Gede Agus Widhi melalui WhatsApp. Dalam jawabannya, yang disampaikan dengan nada santai disertai emotikon tertawa, IPDA Gede Agus Widhi menyatakan:

> “Selamat malam bapak/ibu, mohon maaf ini dengan bapak/ibu siapa nggih. Ijin untuk menghindari banyak/maraknya kasus penipuan mengatasnamakan wartawan apa tiang bisa melihat ID kewartawanannya bapak/ibu? … Ijin pak ini saya mau jawab, cm saya masih blm mengerti terkait tudingan dimaksud nggih pak 🙏 Inggih pak, semua tidak ada nike. Tiang bahkan tidak mengenal siapa-siapa, apalagi terkait dg pengusaha dan pengelola hiburan malam. Inggih siap pak de 😁🙏”

READ  Inilah!!! Tiga Media 'Bodong' di Bali Terbongkar, Belum Penuhi Komitmen HAKI dan Badan Hukum Pers

Pernyataan ini menjadi bagian dari hak jawab yang wajib dihormati dan dicatat dalam pemberitaan.

Ujian Nyata Reformasi Polri

Kasus ini sejalan dengan pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmennya membersihkan Polri dari oknum bermasalah:

> “Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Kini publik menanti, apakah semangat tersebut benar-benar diwujudkan hingga ke level daerah, atau kembali berhenti sebagai jargon.

Potensi Pelanggaran dan Pidana (Jika Dugaan Terbukti)

Apabila dugaan terhadap IPDA Gede Agus Widhi terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi melanggar:

1. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau keuntungan.

2. Pemerasan
Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman, termasuk memanfaatkan jabatan dan kewenangan.

3. Gratifikasi atau Suap
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jika menerima uang atau fasilitas terkait jabatan.

4. Perlindungan terhadap Kejahatan Narkotika
Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Aparat yang sengaja tidak menindak atau melindungi pelaku narkotika dapat dipidana berat.

5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
Sanksi mulai dari patsus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Namun, pembiaran atau lambannya penanganan justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap Polri.

Masyarakat Buleleng kini menunggu:
apakah penelusuran Kapolres berujung pada pembersihan nyata, atau menjadi catatan kelam lain dalam sejarah penegakan hukum.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

READ  Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak
TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPR RI Dorong Penguatan Kapasitas Angkut Kereta Api di Sumatera
Next Article RSU Syubbanul Wathon Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati HUT ke-7
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Dekan FIKOM Unitomo Paparkan Perkembangan Fakultas dan Sejarah Berdirinya Kampus
Berita Istana Daerah
BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
Berita Istana
Lintasarta dan OpenClaw Perkuat Ekosistem Agentic AI untuk Percepat Transformasi Industri Indonesia
Berita Istana
5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

PKD Karang Taruna Kecamatan Parungpanjang Bogor Menyongsong Indonesia Emas 2045

Minggu, 21 September 2025 15:36
Berita Istana

BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati Hadirkan Layanan Weekend Banking Saat Libur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:56
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Berawal dari Istri Nyidam Duren, Iwan Berjualan di Masjid Raya Sragen

Minggu, 29 Maret 2026 23:23
Berita IstanaTNI & POLRI

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi

Selasa, 3 Maret 2026 13:01
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?