Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dugaan Bobroknya Satnarkoba Polres Buleleng: Nama IPDA Gede Agus Widhi Mencuat, Bandar Diduga “Dikondisikan”, Kapolres Janji Telusuri

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Februari 2026 22:57 10:57:01 pm
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

BULELENG — Komitmen Reformasi Polri kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan serius mengarah ke internal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng, menyusul mencuatnya nama IPDA Gede Agus Widhi (Tyos), yang saat ini menjabat sebagai Kanit Satnarkoba Polres Buleleng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, IPDA Gede Agus Widhi diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, mulai dari dugaan mengondisikan bandar narkoba, hingga praktik pemerasan dan permintaan “atensi” terhadap pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Buleleng.

Jika dugaan ini benar, maka praktik penegakan hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika justru berubah menjadi tameng perlindungan kejahatan.

Bandar Diduga “Aman”, Peredaran Narkoba Jalan Terus

Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah bandar narkoba di wilayah Buleleng diduga dapat menjalankan aktivitasnya relatif tanpa gangguan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan narkotika.

Pola yang disebutkan bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran sistematis, yang berpotensi melanggengkan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Sengketa Lahan di Desa Baning Kota Berlanjut, Marheden Siap Tempuh Jalur Mediasi Ke Polres Sintang
BRI BO Kramat Jati Hadirkan Pengalaman Berkesan di Hari Pelanggan Nasional
Diusir Saat Stroke, Diceraikan Saat Tak Berdaya — Kisah Pilu Istri Kades di Kedawung

Padahal, narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Dugaan Pemerasan dan “Atensi” Tempat Hiburan Malam

Tak berhenti di situ, IPDA Gede Agus Widhi juga diduga kerap melakukan pemerasan dengan dalih pengamanan. Sejumlah tempat hiburan malam disebut-sebut diminta memberikan “atensi” agar operasional usaha mereka tetap berjalan “aman” dan terhindar dari penindakan hukum.

Beberapa nama tempat hiburan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain BRT Bar and Resto serta TG Bar, yang diduga masuk dalam lingkar pengamanan tidak resmi.

Modus ini, jika terbukti, merupakan bentuk abuse of power yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pengawasan Internal Dipertanyakan

Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa sentuhan pengawasan internal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Di mana peran Propam Polres Buleleng dan Propam Polda Bali?
Apakah fungsi pengawasan berjalan efektif, atau justru terjadi pembiaran?

Kapolres Buleleng Angkat Bicara

Atas informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc. melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Buleleng merespons secara langsung dengan pernyataan singkat namun tegas:

> “Salam kenal Mas. Terima kasih infonya. Akan saya telusuri terlebih dahulu informasi tersebut. Terima kasih infonya mas, saya telusuri dulu.”

Pernyataan ini menjadi ujian awal bagi keseriusan pimpinan Polres Buleleng dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggotanya secara transparan dan profesional.

Respons IPDA Gede Agus Widhi

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada IPDA Gede Agus Widhi melalui WhatsApp. Dalam jawabannya, yang disampaikan dengan nada santai disertai emotikon tertawa, IPDA Gede Agus Widhi menyatakan:

> “Selamat malam bapak/ibu, mohon maaf ini dengan bapak/ibu siapa nggih. Ijin untuk menghindari banyak/maraknya kasus penipuan mengatasnamakan wartawan apa tiang bisa melihat ID kewartawanannya bapak/ibu? … Ijin pak ini saya mau jawab, cm saya masih blm mengerti terkait tudingan dimaksud nggih pak 🙏 Inggih pak, semua tidak ada nike. Tiang bahkan tidak mengenal siapa-siapa, apalagi terkait dg pengusaha dan pengelola hiburan malam. Inggih siap pak de 😁🙏”

Pernyataan ini menjadi bagian dari hak jawab yang wajib dihormati dan dicatat dalam pemberitaan.

Ujian Nyata Reformasi Polri

Kasus ini sejalan dengan pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmennya membersihkan Polri dari oknum bermasalah:

> “Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Kini publik menanti, apakah semangat tersebut benar-benar diwujudkan hingga ke level daerah, atau kembali berhenti sebagai jargon.

Potensi Pelanggaran dan Pidana (Jika Dugaan Terbukti)

Apabila dugaan terhadap IPDA Gede Agus Widhi terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi melanggar:

1. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau keuntungan.

2. Pemerasan
Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman, termasuk memanfaatkan jabatan dan kewenangan.

3. Gratifikasi atau Suap
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jika menerima uang atau fasilitas terkait jabatan.

4. Perlindungan terhadap Kejahatan Narkotika
Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Aparat yang sengaja tidak menindak atau melindungi pelaku narkotika dapat dipidana berat.

5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
Sanksi mulai dari patsus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Namun, pembiaran atau lambannya penanganan justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap Polri.

Masyarakat Buleleng kini menunggu:
apakah penelusuran Kapolres berujung pada pembersihan nyata, atau menjadi catatan kelam lain dalam sejarah penegakan hukum.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article DPR RI Dorong Penguatan Kapasitas Angkut Kereta Api di Sumatera
Next Article RSU Syubbanul Wathon Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati HUT ke-7
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?