Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahSport

Inilah!!! Tiga Media ‘Bodong’ di Bali Terbongkar, Belum Penuhi Komitmen HAKI dan Badan Hukum Pers

Berita Istana
Last updated: Kamis, 3 Juli 2025 11:32 11:32:37 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap belum memenuhi sejumlah komitmen penting, mulai dari merek dan logo yang belum terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), K3L,SNI,SPPL,SPT hingga status badan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan pendirian perusahaan pers.

Ketiga media tersebut di antaranya: 1. mitraadhyaksa.com, yang dikelola oleh PT. Cipta Media Adhyaksa berkedudukan di Way Kanan, Lampung. 2. sergap86.id, yang dikelola oleh PT. Sergap Delapan Enam Berjaya berkedudukan di Tanggamus, Lampung. 3. cyberpokri.id, yang dikelola oleh PT. Girimukti Multimedia Internasional berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah.(Kamis 3 Juli 2025).

Ketiganya dinilai belum memenuhi komitmen penting dalam pengelolaan media, termasuk tidak tercatatnya merek dan logo di HAKI serta tidak mengantongi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai peraturan perusahaan media, mengingat beberapa di antaranya hanya berstatus perseroan perorangan yang sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil, bukan untuk perusahaan media massa.

Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menegaskan bahwa memang tidak ada kewajiban pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers atau lembaga mana pun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Warsito.

Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Terpantau Saat Bupati Sragen Beli Cilok di Tempat Orang Hajatan di Girimargo Miri
Mengusung Konsep Timeless Fashion, napocut Ungkap Rahasia Hijab Paris Tetap Tegak Paripurna Hingga 100x Cuci
Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Namun, ia menekankan bahwa perusahaan media harus berbadan hukum Indonesia yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara teratur agar dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

READ  Jasa Marga Prediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026 dan Hari Lahir Pancasila

Pendataan Bukan Pendaftaran : Warsito juga menjelaskan, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk mendata perusahaan pers, bukan mendaftarkan. Hal ini diperjelas lagi melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan pers untuk melakukan pendataan atau verifikasi. Ini adalah dua hal yang berbeda secara hukum maupun administratif,” jelas Warsito.

Tidak Boleh PT Perorangan ; Lebih lanjut Warsito menegaskan bahwa perusahaan media tidak boleh didirikan dalam bentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), karena beberapa alasan mendasar.

Pertama, media massa wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang minimal dimiliki dua pendiri, bukan hanya satu seperti pada PT Perorangan. Kedua, PT Perorangan umumnya memiliki keterbatasan sumber daya yang tidak memadai untuk operasional media yang kompleks.

“Media cetak, elektronik maupun siber, wajib berbadan hukum PT biasa, bukan PT Perorangan. Ini penting untuk perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab, dan menjamin profesionalisme,” ujar Warsito.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa PT Perorangan tidak memenuhi syarat untuk mendirikan perusahaan media. Selain keterbatasan sumber daya finansial maupun tenaga kerja, PT Perorangan juga menempatkan seluruh tanggung jawab hukum dan keuangan langsung pada pemiliknya. Hal ini menimbulkan risiko besar jika perusahaan menghadapi masalah.

“PT biasa memiliki pemisahan yang lebih jelas antara kepemilikan dan pengelolaan. Perlindungan hukum pun lebih baik bagi pemilik dibanding PT Perorangan,” tutup Warsito.

Warsito pun berharap agar penegak hukum memahami persoalan ini. Pasalnya, media dengan badan hukum tidak sesuai dan belum memenuhi perlindungan HAKI sering kali tidak memahami kode etik jurnalistik serta prinsip dasar 5W1H (Who, What, When, Where, Why, How) dalam pemberitaan.(Tim:Red)

READ  Rundown Acara Family Gathering SPPG Gemolong: Dolan Bareng Ben Ora Sepaneng Sambut Tahun Baru 2026
TAGGED:BERITA ISTANA BALIPPWI JATENGPPWI PUSAT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sat Samapta Polres Jepara Sabet Juara Pertama Paradigma Baru Fungsi Samapta Tingkat Ekswil Pati
Next Article Polemik Makam Cina Prigen Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Gubernur Jateng Sapa Ribuan Mahasiswa Baru Saat Cek Kesehatan Gratis di Undip

Rabu, 13 Agustus 2025 20:37
Berita IstanaTNI & POLRI

Kapolres Melawi Kuatkan Semangat Ananda Fahriza Ali Saputra Dengan Kursi Roda

Rabu, 3 Desember 2025 13:31
PendidikanBerita Istana

Akmil Lepas Instruktur Australia Kapten Kav Damon Radford

Kamis, 4 Desember 2025 13:20
Berita Istana

Nongkrong Tetap Jalan, Keuangan Tetap Aman

Selasa, 20 Januari 2026 09:26
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?