Calang, Aceh Jaya – Sebuah kilang kayu yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi secara ilegal disinyalir masih bebas menjalankan aktivitasnya di kawasan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Kilang tersebut disebut mengolah kayu hutan alam campuran, di antaranya jenis meranti, keruing, damar laut, dan damar siput.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kilang berada tidak jauh dari bantaran Sungai Krueng Sabee. Bahkan, dari atas Jembatan Krueng Sabee, keberadaan kilang tersebut terlihat dengan jelas.
Menurut informasi yang diperoleh, kilang itu telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat menilai aktivitasnya seolah tidak pernah mengalami hambatan dari aparat penegak hukum sehingga memunculkan kesan kebal terhadap penegakan hukum. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi oleh Berita Istana Negara pada Rabu (17/6/2026), kilang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang warga Krueng Sabee berinisial Mul. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, seorang penjaga area kilang yang berinisial Ngoh membenarkan bahwa kilang tersebut dioperasikan oleh Mul. Namun, ia mengaku hanya berjualan makanan dan minuman ringan di kantin yang berada di lokasi.
“Saya hanya berjualan makanan dan minuman ringan di kantin ini, Pak,” ujar Ngoh.
Keterangan serupa disampaikan oleh seorang warga Krueng Sabee, Cek Din (45). Menurutnya, kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan truk dari kawasan perbukitan dan hutan di wilayah Krueng Sabee melalui jalur darat yang memiliki tanjakan cukup terjal.
Ia mengatakan, setelah waktu Magrib, truk bermuatan balok kayu, baik berbentuk bulat maupun balok persegi, biasanya bergerak menuju lokasi kilang dengan muatan penuh. Proses pemuatan kayu ke atas truk, lanjutnya, dapat berlangsung cepat apabila dikerjakan oleh sekitar enam orang atau lebih.
Menurut Cek Din, setelah diolah di kilang tersebut, hasil racikan kayu kemudian didistribusikan ke Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait legalitas operasional kilang tersebut. Berita Istana Negara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Bustaman)