GROBOGAN – Polsek Grobogan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berinisial RU (31) telah diamankan pada Rabu (15/7/2026) untuk menjalani proses hukum.
Korban berinisial S (90), yang merupakan warga desa setempat, diduga menjadi korban kekerasan seksual saat berada seorang diri di rumahnya pada Senin (29/6/2026) malam. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Diduga memanfaatkan situasi tersebut, RU yang berada di rumah korban melakukan perbuatan yang disertai dugaan kekerasan dan ancaman. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari aksi pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah anggota keluarga korban pulang dan memergoki dugaan tindakan pelaku. Menyadari keberadaan keluarga korban, RU langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP Sunarto menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditangani secara cepat dan profesional.(*)

