Rabu, 9 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Polsek Grobogan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun, Terduga Pelaku Diamankan

Berita Istana
Last updated: Senin, 20 Juli 2026 01:23 1:23:15 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

GROBOGAN – Polsek Grobogan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berinisial RU (31) telah diamankan pada Rabu (15/7/2026) untuk menjalani proses hukum.

Korban berinisial S (90), yang merupakan warga desa setempat, diduga menjadi korban kekerasan seksual saat berada seorang diri di rumahnya pada Senin (29/6/2026) malam. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Diduga memanfaatkan situasi tersebut, RU yang berada di rumah korban melakukan perbuatan yang disertai dugaan kekerasan dan ancaman. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari aksi pelaku.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah anggota keluarga korban pulang dan memergoki dugaan tindakan pelaku. Menyadari keberadaan keluarga korban, RU langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

MoraRepublic Dorong Generasi Muda Ciptakan Konten Berdampak Lewat Workshop “Create with IMPACT” Bersama Jerome Polin
Kenalkan Komuter Anti-Krisis: NebengAja Hadir saat Harga BBM Melonjak di Seluruh Asia
Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi
Ketegangan Timur Tengah Picu Lonjakan Minyak, Wall Street Ikut Terseret

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKP Sunarto menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditangani secara cepat dan profesional.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA GROBOGAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis
Next Article Main Game Megaxus Makin Nyaman dengan Pembelian Aksesorisnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
PTPN Group melalui PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan untuk Mendukung Penanganan Karhutla di Kalimantan
Berita Istana
Jasa SEO Profesional: Nell VH Buktikan SEO Tetap Relevan di Era AI
Tren Hybrid Training Makin Populer, Bohopanna Hadirkan Sportswear Dry-fit Lokal Pertama untuk Anak Indonesia
Berita Istana
Kukuhkan One Avrist Synergy, Avrist Group Perkuat Kolaborasi Empat Entitas untuk Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?