Sabtu, 3 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Kades Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Dana Desa Diduga Dipakai untuk Pengerjaan Pondasi di Tanah Pribadi

Berita Istana
Last updated: Jumat, 2 Oktober 2026 11:46 11:46:44 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

BOYOLALI – Penggunaan Dana Desa di Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah muncul dugaan anggaran desa digunakan untuk pengerjaan pondasi pada lahan yang disebut-sebut merupakan tanah pribadi.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penganggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Sempu.

Apabila benar pekerjaan tersebut menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan tidak memiliki dasar perencanaan serta penganggaran yang sah, penggunaan anggaran tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang. Dana Desa pada prinsipnya merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah, mengatur mengenai keuangan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Dibuktikan
Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan bahwa anggaran desa memang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kasus tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidananya oleh aparat penegak hukum.

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan
BBCA Diborong Direksi Saat Turun! Kesempatan Langka Sebelum Harga Terbang ke 10.000?
Kejaksaan Agung RI Perintahkan Kejari Telusuri Dugaan Jual Beli Lokasi dan Mark-Up 117 Dapur MBG Sragen
Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya

Dengan demikian, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di atas tanah pribadi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Perlu Dicek Dokumen Perencanaan dan APBDes
Untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain:

APBDes Desa Sempu pada tahun anggaran terkait.

RKPDes dan RPJMDes.
Dokumen pelaksanaan kegiatan desa.
Rencana anggaran biaya atau RAB.
Status dan kepemilikan tanah lokasi pembangunan.
Berita acara musyawarah desa.

Bukti pembayaran dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat apabila sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah pembangunan pondasi memang merupakan kegiatan desa, siapa penerima manfaatnya, dan apakah lokasi pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Warga Dapat Meminta Klarifikasi
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran desa. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, warga dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa dan menempuh mekanisme pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Apabila klarifikasi tidak memberikan jawaban yang memadai, dugaan tersebut dapat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Desa Dapat Menghadapi Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa juga mengatur kondisi ketika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketentuan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 juga mengatur mekanisme ketika terjadi perkara hukum yang melibatkan kepala desa atau bendahara desa. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat menetapkan pejabat pelaksana tugas apabila kepala desa atau bendahara desa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, seluruh konsekuensi tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pengerjaan pondasi di tanah pribadi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Sempu, Pemerintah Kecamatan Andong, serta Inspektorat Kabupaten Boyolali.

Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Sempu penting untuk mengetahui apakah lahan tersebut benar merupakan tanah pribadi, apakah pembangunan tersebut tercantum dalam APBDes, siapa pemilik atau penerima manfaat lahan, serta dari sumber anggaran mana pembangunan pondasi tersebut dibiayai.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan: Dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA BOYOLALISMSI XKS SOLO RAYA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article BRI BO Gading Boulevard Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor
Next Article BRI Region 6 Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor, Perkuat Implementasi Budaya Kerja
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI BO Otista Gelar BRILiaN Culture Festival di Bandung, Perkuat Implementasi Budaya Kerja
BRILiaN Culture Festival BO Mangga Dua, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja
BRILiaN Culture Festival BO Kramat Jati, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja
Berita Istana
Semangat BRILiaN di Lembang, BO Rawamangun Perkuat Kebersamaan dan Budaya Kerja
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?