Mojokerto, 29 Oktober 2026 — Maraknya dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di wilayah Mojokerto kembali menjadi sorotan. Kapolres Mojokerto AKBP Raden Eric Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., H.U.M. (sesuai penulisan dalam naskah sumber) disebut mulai melakukan langkah penertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) dan penutupan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan serta berpotensi merusak lingkungan.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul dugaan penggunaan akses lahan pertanian yang dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan sawah hijau, hingga Tanah Kas Desa (TKD) sebagai jalur pendukung aktivitas tambang.
Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Cemoro, Sarirejo, Desa Srigading. Berdasarkan informasi dalam naskah yang diterima redaksi, penertiban dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Warsito: Penertiban Tambang Ilegal Perlu Dilakukan Secara Konsisten
Di sisi lain, Warsito dari Koordinator SMSI Solo Raya (Serikat Media Siber Indonesia) menyampaikan apresiasi terhadap langkah penertiban yang disebut dilakukan jajaran Polres Mojokerto.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan akses lahan pertanian produktif maupun tanah kas desa perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ia menilai, pengawasan dan penindakan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi kerusakan tanah, terganggunya ekosistem, serta dampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Warsito berharap penertiban tersebut tidak berhenti pada kegiatan sidak semata, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan, penggunaan akses jalan, serta status lahan yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tambang.
Sementara itu, Kaperwil Investigasi Jawa Timur Eko Prayitno Media Berita Istana Negara menyampaikan bahwa tim investigasi lapangan memperoleh informasi mengenai kegiatan penertiban di sejumlah wilayah Mojokerto.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan lapangan meliputi kawasan Wiyu, Gondang, hingga Ngoro. Namun, informasi mengenai status penutupan setiap lokasi serta tindak lanjut penegakan hukum masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Tim investigasi juga menerima informasi bahwa sejumlah lokasi tambang telah menghentikan aktivitas ketika Mobil Patroli petugas datang melakukan Sidak di Beberapa Lokasi Tambang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum pelaksanaan operasi.
Meski demikian, dugaan kebocoran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran penggunaan lahan, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum dan Keterbukaan Informasi
Media Berita Istana Negara bersama tim investigasi menyatakan bahwa pemberitaan mengenai persoalan pertambangan tersebut berangkat dari informasi dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Atas dasar keterbukaan informasi publik, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang memberikan penjelasan mengenai hasil penertiban, status perizinan pertambangan, serta dugaan pemanfaatan lahan LP2B dan TKD sebagai akses pendukung kegiatan tambang.
Penanganan yang transparan diperlukan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas laporan yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
Publik juga menantikan penjelasan resmi mengenai apakah penertiban tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi perizinan, penelusuran penggunaan lahan, maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi mengenai hasil lengkap operasi, status perizinan masing-masing lokasi, serta dugaan kebocoran informasi patroli masih perlu diperoleh dari pihak terkait.(Tim Senyap).

