Senin, 2 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US

Perkuat Literasi Keuangan, BRI Finance Dorong Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

vritimes
Last updated: Senin, 2 November 2026 14:13 2:13:16 pm
By vritimes
Share
4 Min Read
SHARE

Keputusan mengambil pembiayaan perlu disertai perencanaan keuangan yang matang. Selain memastikan pembiayaan sesuai kebutuhan, calon konsumen juga perlu memperhitungkan kemampuan membayar dan memahami ketentuan yang berlaku agar kewajiban dapat dipenuhi hingga akhir masa pembiayaan.

Sebagai perusahaan pembiayaan, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus mendorong pengambilan pembiayaan yang terencana melalui edukasi dan penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat pemahaman konsumen sebelum mengambil keputusan pembiayaan.

Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, mengatakan kemampuan finansial perlu menjadi pertimbangan sejak awal.

“Setiap konsumen memiliki kondisi dan kebutuhan keuangan yang berbeda. Karena itu, pembiayaan perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, bukan hanya berdasarkan besaran dana yang dapat diperoleh. Perencanaan sejak awal akan membantu konsumen menjaga kewajiban pembiayaan tetap sejalan dengan arus kasnya,” ujar Dhani.

Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah menjaga besaran angsuran agar tetap proporsional terhadap penghasilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut angsuran sebaiknya tidak lebih dari 30% penghasilan bersih per bulan setelah dikurangi biaya-biaya bulanan. OJK juga menyarankan uang muka yang cukup besar, misalnya 30%, untuk membantu meringankan angsuran.

Acuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk pendapatan, pengeluaran rutin, dan kewajiban finansial lainnya. Konsumen juga perlu mempertimbangkan tujuan pembiayaan dan menyusun skala prioritas agar keputusan tidak semata-mata didorong oleh promosi atau potongan harga.

Kukuhkan Paskibraka Jateng 2025, Gubernur Titip Pesan Cinta Tanah Air
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Generasi Muda Universitas Pancasila Bangun Budaya Disiplin di Perlintasan Sebidang
India dan Global South: Memperkuat Kemitraan demi Masa Depan Bersama
Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur

Setelah pembiayaan diperoleh, pengelolaan arus kas tetap menjadi bagian penting. Dana untuk angsuran dapat disisihkan sejak awal periode penerimaan penghasilan sehingga pembayaran menjadi bagian dari perencanaan keuangan dan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Di sisi lain, pemahaman terhadap perjanjian perlu menjadi perhatian sebelum pembiayaan disepakati. Konsumen perlu mengetahui besaran angsuran, jatuh tempo, biaya, risiko, serta ketentuan lainnya. Dalam kerangka perlindungan konsumen, OJK mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, sekaligus kewajiban untuk membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian serta memberikan data yang benar.

“Transparansi informasi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Konsumen perlu memiliki pemahaman yang cukup sebelum menyepakati pembiayaan, sementara perusahaan memiliki peran untuk memastikan informasi mengenai produk dan kewajiban disampaikan secara jelas,” kata Dhani.

Khusus pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia, konsumen juga perlu memahami ketentuan mengenai objek jaminan selama masa pembiayaan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Bagi BRI Finance, pemahaman konsumen merupakan bagian dari penerapan prinsip perlindungan konsumen dalam layanan pembiayaan. Karena itu, edukasi tidak hanya diperlukan pada saat pengajuan, tetapi juga selama konsumen menjalankan kewajibannya.

“Literasi pembiayaan tidak berhenti ketika pengajuan disetujui. Konsumen tetap perlu memahami kewajibannya selama masa pembiayaan, termasuk menjaga pembayaran tepat waktu dan mengikuti ketentuan dalam perjanjian. Dengan pemahaman yang baik, pembiayaan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial,” tutup Dhani.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
Next Article Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
Berita Istana
Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
Berita Istana
Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui
Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?