SRAGEN – Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, Warsito, mengecam sikap dan kebijakan Dinas Pertanian Kabupaten Sragen terkait belum adanya kepastian bantuan pembangunan sumur dalam bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sumberlawang dan Miri. Ia meminta pemerintah tidak mengesampingkan kebutuhan petani yang tinggal di kawasan pinggiran.
Sorotan tersebut muncul menyusul pernyataan Ambar, selaku Kepala Bidang yang menangani urusan pertanian dan PSP wilayah Sumberlawang dan Miri. Dalam keterangannya, Ambar menyebutkan bahwa secara akademis wilayah tersebut tidak memiliki sumber air yang memadai sehingga dinilai tidak layak mendapatkan bantuan pembangunan sumur dalam.
Selain itu, debit air di wilayah pinggiran dianggap tidak mencukupi untuk mendukung pembangunan sumur dalam.
Menanggapi pernyataan tersebut, Warsito menegaskan bahwa bantuan pemerintah seharusnya tidak hanya diprioritaskan bagi wilayah yang sudah memiliki sumber air.
Sebaliknya, daerah yang mengalami kesulitan air justru membutuhkan perhatian dan solusi nyata dari pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah pinggiran merasa dianaktirikan. Yang membutuhkan bantuan bukan hanya masyarakat di wilayah yang sudah memiliki sumber air. Seluruh warga Kabupaten Sragen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perhatian dan bantuan pemerintah, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Warsito, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, apabila suatu wilayah memiliki keterbatasan sumber air, pemerintah seharusnya melakukan kajian lebih mendalam dan mencari alternatif solusi, bukan langsung menyimpulkan bahwa wilayah tersebut tidak layak mendapatkan bantuan.
Warsito juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Sragen lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di wilayah pinggiran. Sebab, pembangunan dan pemerataan program bantuan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan letak geografis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kepastian program bantuan tersebut, seorang petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sragen menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan dari BPLIP untuk wilayah yang dimaksud.
“Belum, Pak. Penetapan dari BPLIP belum ada untuk wilayah tersebut,” ungkapnya.
Warsito mengaku memahami bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Sragen menerima program dari pemerintah pusat dan selanjutnya menjalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, menurutnya, hal tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kebutuhan masyarakat, serta memberikan penjelasan secara terbuka.
“Dinas Pertanian Kabupaten Sragen memang menerima program dari pusat dan menjalankan sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai masyarakat pinggiran seolah-olah tidak layak mendapatkan perhatian. Kalau memang terkendala sumber air, harus ada solusi dan kajian alternatif. Jangan sampai alasan teknis justru membuat masyarakat kehilangan harapan,” ujarnya.
Soroti Anggaran dan Pemerataan Bantuan
Lebih lanjut, Warsito menegaskan bahwa persoalan pembangunan sumur bor tidak boleh hanya dilihat dari aspek teknis. Pemerintah juga harus mempertimbangkan pemerataan anggaran dan kebutuhan riil masyarakat petani.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 terdapat berbagai program pembangunan sumur bor dan irigasi perpompaan di Jawa Tengah dengan nilai anggaran cukup besar.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebanyak 437 unit sumur dalam telah diusulkan oleh kelompok petani di Kabupaten Sragen untuk mendapatkan bantuan program irigasi perpompaan dari Kementerian Pertanian. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 lokasi ditargetkan memperoleh bantuan.
Dengan alokasi yang disebut mencapai Rp175 juta per lokasi, program tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama terkait pemerataan penerima manfaat dan penentuan lokasi bantuan.
Warsito juga menyoroti program pembangunan sumur bor di Kabupaten Wonogiri. Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menargetkan pembangunan 339 sumur bor dengan anggaran Rp24,069 miliar. Hingga Oktober 2026, sebanyak 230 unit dilaporkan telah terbangun.
“Kalau daerah lain mampu mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk memenuhi kebutuhan air petani, mengapa masyarakat di wilayah pinggiran Sragen justru seolah-olah tidak layak mendapatkan perhatian? Jangan sampai alasan teknis menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan,” tegasnya.
Warsito menegaskan bahwa dirinya tidak meminta pemerintah mengabaikan kajian akademis maupun teknis. Namun, kajian tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang tidak layak, tunjukkan hasil surveinya. Jika debit air dianggap tidak mencukupi, sampaikan data pengukurannya. Jangan hanya memberikan kesimpulan bahwa wilayah pinggiran tidak layak mendapatkan bantuan tanpa penjelasan yang bisa diuji,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sragen dapat mengevaluasi pemerataan program bantuan sumur dalam dan irigasi perpompaan. Dengan demikian, petani di Kecamatan Sumberlawang, Miri, serta wilayah pinggiran lainnya tetap mendapatkan kesempatan dan perhatian yang adil.
(Redaksi)

